Liputan6.com, Cilacap - Proses pemulangan jenazah buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cilacap di Taiwan, Rasiwen akhirnya menemui titik terang, usai sempat terkatung lantaran ketidaklengkapan dokumen.
Dokumen Rasiwen tak lengkap lantaran ia adalah TKI ilegal. Karena itu, ia pun tak memiliki asuransi, termasuk anggaran pemulangan jenazahnya ke rumah duka di Desa Sidaurip Kecamatan Binangun, Cilacap, Jawa Tengah,
Biaya perawatan rumah sakit dan pemulangannya cukup besar, mencapai 250 ribu NTD, atau sekitar Rp 118 juta. Itu pun masih ditambah dengan biaya penyimpanan jenazah, sejak Rasiwen meninggal di rumah sakit.
Pemulangan ini pun sempat tersendat. Sebabnya, pemerintah daerah dan sejumlah lembaga negara tak memiliki sumber dana untuk memulangkan jenazah TKI asal Cilacap ini.
Baca Juga
Advertisement
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Cilacap, Ervie Kusumasari mengatakan, opsi pertama, biaya perawatan dan pemulangan Rasiwen dibebankan kepada keluarganya. Namun, keluarga menyatakan tak sanggup menanggung seluruh pembiayaan.
Keluarga TKI Rasiwen di Cilacap hanya sanggup membayar biaya pemulangan sebesar 90 ribu NTD. Mereka tak mampu membayar 160 ribu NTD biaya perawatan selama di rumah sakit.
"Hari ini kami baru menyampaikan ke keluarga, terkait pembiayaannya. Nah, ini kami mau berkirim surat kembali, untuk pemulangannya. Kalau tadi keluarga menyanggupinya hanya untuk biaya pengiriman jenazah," kata Ervie, Rabu kemarin.
Menurut dia, pembebanan biaya kepada keluarga disebabkan status Rasiwen yang merupakan TKI ilegal. Ia kabur dari majikan pada 2014 dan tak memperpanjang visanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
PMI Taiwan Patungan untuk Pulangkan Jenazah Rasiwen
Sebab itu, Rasiwen tak memiliki asuransi dan hak perlindungan lainnya. Sebelumnya, Rasiwen berangkat lewat jalur resmi pada 2013.
Sebelum mendatangi keluarga Rasiwen, P4TKI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (kemlu), BNP2TKI, dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.
P4TKI juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Cilacap terkait biaya pemulangan jenazah. Akan tetapi, Pemda dan Kemlu tak memiliki anggaran untuk pemulangan jenazah Rasiwen.
Namun, tiba-tiba kabar baik itu tiba ke Indonesia, Rabu sore harinya. Komunitas Buruh Migran Indonesia di Taiwan, Pekerja Migran Indonesia atau PMI Taiwan bersedia menanggung biaya pemulangan Rasiwen. Mereka tak memedulikan legal atau tak legalnya status Rasiwen.
Koordinator Forum Buruh Migran Indonesia Nusawungu, Tun Habibah mengatakan, jenazah akan dipulangkan dengan dana patungan anggota PMI Taiwan. PMI sudah mendampingi Rasiwen sejak kematiannya, pada 2 Agustus 2018.
"PMI Taiwan itu kemarin mengurus. Teman-teman PMI di sana, terus ada juga tetangganya. Ya, udah clear, karena Senin sudah dipulangkan berarti sudah beres," ucap Tun, Kamis, 9 Agustus 2018.
Menurut Tun, PMI Taiwan dikenal memiliki kepedulian yang tinggi pada sesamanya. Mereka tak segan saling membantu hingga iuran jika ada buruh migran Indonesia yang bermasalah.
Dia mencontohkan, beberapa tahun lalu sempat ada buruh migran asal Sikanco, Cilacap yang meninggal di tempat kerja. Setelah setengah tahun diurus, akhirnya jenazahnya bisa dipulangkan.
"Kalau belum beres kan tidak boleh pulang. Iuran. Mereka kan punya paguyuban. Itu kalau ada teman yang ada masalah pasti mereka iuran, saling membantu. Kekeluargaannya sangat tinggi," dia menambahkan.
Sebelumnya, Rasiwen meninggal dunia di sebuah rumah sakit Taiwan, pada 2 Agustus 2018 lalu. Namun, jenazah almarhumah belum bisa dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah Indonesia terkendala saat hendak memulangkan jenazah Rasiwen lantaran ia diduga merupakan TKI ilegal.
Kabar resmi yang diperoleh Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Cilacap, TKI yang beralamat di Desa Sidaurip, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap ini meninggal lantaran sakit. Ia pun sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal dunia.
Advertisement