Layakkah Gempa Lombok Menjadi Bencana Nasional?

Korban gempa Yogyakarta tak sebanyak gempa Lombok, roda pemerintahan di Sidoarjo lokasi semburan lumpur Lapindo yang jadi bencana nasional juga tetap berjalan tak seperti di Lombok.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Agu 2018, 11:31 WIB
Anggota TNI mengavakuasi seorang wanita beserta kedua orang anak saat terjadi gempa susulan di Tanjung pulau Lombok, NTB, Kamis (9/8).Gempa susulan terjadi kembali dengan kekuatan 6,2 skala richter dikawasan tersebut.(AFP/ ADEK BERRY)

Liputan6.com, Mataram - Hingga Kamis, 9 Agustus 2018, pukul 17.00 WIB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memverifikasi jumlah korban meninggal dunia akibat gempa tektonik 7,0 Skala Richter di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, mencapai 259 orang.

Tiga korban tewas berada di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Mereka dilaporkan meninggal dunia karena tertimpa material bangunan ketika gempa bumi berkekuatan 6,2 Skala Richter mengguncang Pulau Lombok pukul 13.25 Wita.

"Itu laporan sementara yang masuk ke Posko Utama Lombok Barat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Lombok Barat Saepul Ahkam, di Lombok Barat, dilansir Antara.

Ketiga korban meninggal dunia tersebut atas nama Sarapudin warga Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar; Papuk Fajaryah dari Kapek, Desa Gunung Sari; dan I Gede Darma dari Dusun Lilit Barat, Desa Mekar Sari.

Ketiga warga meninggal dunia pada saat terjadi gempa susulan tersebut menggenapi seluruh korban meninggal dunia di Kabupaten Lombok Barat menjadi 30 orang. Saeful juga mengatakan gempa susulan menyebabkan seorang anggota Tim Siaga Bencana Daerah (TSBD) Lombok Barat, bernama Ramli (39), tertimpa reruntuhan tembok kios saat istirahat menunaikan salat Zuhur.

"Korban mengalami pendarahan di kepala, tangan, dan kaki," ujarnya.

Dengan gempa yang belum kunjung reda, Ketua Forum Peduli Resiko Bencana Lombok Barat Sulhan Mukhlis Ibrahim menyayangkan sikap pemerintah pusat yang belum menetapkan gempa di Lombok sebagai bencana nasional.

Ia membandingkan jumlah korban gempa bumi di Yogyakarta pada 2006 tidak menelan korban sebanyak gempa bumi di Lombok. Politikus PKB itu juga membandingkan kondisi yang terjadi pada kasus lumpur Lapindo yang tidak sampai melumpuhkan pemerintahan.

"Pemerintah pusat harus hadir dan memperlakukan setiap warga negaranya secara adil. Jangan hanya di gempa tahun 2006, justru mereka secara masif memperhatikan," katanya.

Pernyataan senada dilontarkan oleh Anggota DPRD NTB Johan Rosihan. Menurut dia, selain dampak dan kemampuan, bencana gempa Lombok sebagai destinasi wisata dunia tentu menimbulkan simpati yang luar biasa, bukan hanya volenter lokal tetapi juga dari luar negeri.

"Bencana gempa Lombok dengan dampak yang sangat berat dan parah tidak akan bisa diselesaikan dengan kemampuan daerah NTB saat ini," kata Anggota DPRD NTB Johan Rosihan.

Karena itu, menurut Ketua Komisi III DPRD NTB itu, gempa Lombok harus segera dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional.

"Karena masih berstatus bencana daerah, beberapa volunteer luar negeri sudah mendapat ancaman dari aparat akan dideportasi jika didapat operasi di lokasi gempa," ujarnya.

 

 

 

 


Layakkah Jadi Bencana Nasional?

Seorang pria mencoba untuk menenangkan salah satu keluarganya saat gempa susulan terjadi di Tanjung pulau Lombok, NTB, Kamis (9/8).(AFP/ ADEK BERRY)

Pertanyaan layak atau tidak layaknya gempa Lombok menjadi bencana nasional cukup menarik. Jika mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam Pasal 1 menyebutkan,bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Selanjutnya, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Bagaimana dengan gempa Lombok? Jika mengacu kepada indikator tersebut bisa dikatakan gempa Lombok layak ditetapkan sebagai bencana nasional, terlebih lagi cakupan luas wilayah dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Bila sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, Johan melanjutkan, Presiden segera menindaklanjutinya dengan inpres penanganan pascagempa, membangun rumah rakyat, fasilitas umum, dan lain sebagainya dalam bentuk "crash" program APBN, karena kemampuan keuangan Pemprov NTB tidak akan mampu untuk menangani pascagempa Lombok ini.

"Status bencana nasional juga akan membuka ruang partisipasi lembaga-lembaga internasional dan negara sahabat yang peduli dengan dampak gempa ini," kata Johan.

Sebagai warga NTB, dia meminta kepada pemerintah pusat agar meminta panitia Asian Games untuk berdoa bersama saat pembukaan pesta olahraga akbar tersebut sebagai bentuk solidaritas antarbangsa terhadap musibah nasional gempa Lombok.

"Ini soal perhatian dan kepedulian pemerintah pusat kepada NTB yang diguncang gempa berkali-kali," kata Johan.


Rencana Rekonstruksi

Seorang anak perempuan menyapu tempat penampungan pengungsi korban gempa bumi di Lombok Utara, NTB, Rabu (8/8). BPBD Lombok Utara mencatat data sementara jumlah korban jiwa akibat gempa Lombok mencapai 347 orang. (AP/Tatan Syuflana)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan pemerintah akan membuat peta jalan baru untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi di Pulau Lombok.

"Kita membuat 'roadmap' baru bagaimana setelah tanggap darurat selesai kita memamsuki tahap pemulihan, rehabitasi, dan rekonstruksi yang memang tidak mudah karena besarnya korban dan kerusakan," kata dia usai rapat koordinasi penanganan gempa Lombok.

Rapat koordinasi yang dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala Staf Umum TNI Laksamana Madya TNI Didit Ashaf, Menteri Sosial Idrus Marham, serta sejumlah pejabat lainnya itu untuk mengevaluasi langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam penanganan gempa di Lombok.

Wiranto menjelaskan "roadmap" tersebut terkait dengan pemulihan rumah serta fasilitas umum lainnya yang rusak. Dengan peta jalan yang baru, ada gambaran yang jelas untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Lombok.

"Rumah warga yang 80 persen hancur kita bangun kembali dengan biaya berapa, berapa lama, siapa yang bangun, malam ini kita garap semua sehingga besok 'roadmap' sudah kita selesaikan," tutur dia.

Ia mengatakan pascagempa itu, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah tanggap darurat secara cepat menyertakan seluruh pihak terkait, seperti TNI, Polri, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lainnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya