Liputan6.com, Yogyakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mulai memberikan pelayanan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga penganut aliran kepercayaan karena aplikasi yang dibutuhkan untuk pencetakan sudah bisa dioperasionalkan.
"Sejak awal Agustus, kami sudah bisa melayani pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk penganut aliran kepercayaan karena aplikasi dari pusat sudah bisa digunakan," kata Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi di Yogyakarta, Kamis, 9 Agustus 2018, dilansir Antara.
Menurut dia, dalam aplikasi baru tersebut, sudah ada pilihan untuk pengisian kolom yang biasanya digunakan sebagai kolom agama menjadi penghayat kepercayaan. Namun demikian, lanjut Sisruwadi, di dalam fisik e-KTP tidak akan ditampilkan nama kelompok aliran kepercayaan dari penduduk yang bersangkutan.
"Tidak akan ditambah dengan nama kelompoknya, misalnya Sapto Darmo atau kelompok penghayat kepercayaan lain karena jumlah aliran kepercayaan sangat banyak," katanya.
Baca Juga
Advertisement
Sisruwadi tidak dapat memastikan secara pasti jumlah warga Kota Yogyakarta yang menjadi penganut aliran kepercayaan. Namun, ia memperkirakan jumlahnya bisa mencapai ribuan orang.
"Jika dulu mereka tidak bisa menampilkannya di KTP dan saat ini sudah diakui, maka dimungkinkan akan banyak yang melakukan perubahan di e-KTP," katanya.
Sementara itu, dosen UIN Sunan Kalijaga Hamdan Daulay mengatakan, aliran kepercayaan merupakan produk kebudayaan sehingga pengawasannya tidak berada di bawah Kementerian Agama, tetapi di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Meskipun sudah dapat dicantumkan di dalam e-KTP, Daulay menilai masih akan ada kendala yang dihadapi penghayat kepercayaan apabila menduduki jabatan tertentu dan harus melakukan sumpah jabatan.
"Nanti bentuk sumpahnya seperti apa, apakah ada kitab suci seperti yang selama ini dilakukan atau bagaimana," tanyanya.
Saksikan video pilihan berikut ini: