Pemerintah Diminta Benahi Data Penerima Bantuan Sosial

Harus ada koordinasi antara Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah tentang pihak yang berhak menerima bansos.

oleh Nurmayanti diperbarui 10 Agu 2018, 16:51 WIB
Ilustrasi penerima dana bantuan sosial. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta segera membenahi data penerima program bantuan sosial (bansos). Sebab perbedaan data di antara instansi pemerintah membuat bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH), beras untuk warga sejahtera (rastra) ataupun bantuan pangan non-tunai (BPNT) tidak tepat sasaran.

Ini diungkapkan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang mengatakan, seyogianya ada koordinasi antara Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah tentang pihak yang berhak menerima bansos.

Menurutnya, harus ada pemutakhiran data penerima program prorakyat yang jadi andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

“Lakukan pemutakhiran data bersama agar terdapat keseragaman data mengenai penerima bansos sehingga penyaluran bantuan sosial tepat sasaran,” ujarnya, Jumat (10/8).

Politikus Golkar ini juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengerahkan aparatur di tingkat kelurahan untuk mendata warga secara berkala.

Menurutnya, pendataan itu juga untuk memastikan penerima bansos sesuai dengan kriteria sebagai warga miskin.

“Melalui pendataan secara berkala akan diketahui warga yang dikategorikan miskin sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial dan setiap program bantuan dapat menggunakan satu sistem basis data yang sama,” tutur dia.

Selain itu, dia juga mendorong Kemensos bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi atas penyaluran bantuan sosial selama ini. “Agar penyaluran bantuan sosial di tahap selanjutnya dapat lebih tepat sasaran,” tandas dia.


Kepala Bappenas: Keluarga yang Merokok Jangan Diberi Bantuan Sosial

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro. (Liputan6.com/HO/Bappenas)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, keluarga yang anggotanya merokok lebih baik tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini guna memastikan dana bantuan tersebut tidak digunakan untuk membeli rokok.

Bambang mengungkapkan, sebenarnya ‎sebenarnya PKH merupakan bantuan yang diberikan pemerintah dengan syarat-syarat tertentu. Syarat ini harus dipastikan untuk dipenuhi guna meringankan beban dari keluarga penerima bantuan.

"Kan intinya gini, PKH itu bantuan tunai bersyarat. Syaratnya misalkan ibunya sedang mengandung maka harus rajin memeriksakan ke Puskesmas. Kalau anaknya sekolah harus dipastikan anaknya sekolah penuh waktu, itu contoh. Dan terutama kalau salah satu anggota keluarganya yang difabel juga harus mendapatkan perhatian," ujar dia di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Menurut dia, jika keluarga miskin menerima bantuan, hal tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Bukan justru dana bantuannya digunakan untuk membeli rokok atau pulsa telepon seperti yang kerap terjadi.

"Ini kan penerima tunai. Ketika menerima uang tunai, uang itu dipakai untuk keperluan yang benar-benar dibutuhkan, terutama pangan, apakah beras, sumber protein, sumber karbohidrat dan jangan dipakai untuk beli rokok," kata dia.

Jika hal ini masih saja terjadi, kata Bambang, lebih baik keluarga penerima bantuan tersebut tidak lagi diberikan bantuan. ‎"Nah tentu ini juga berlaku kepada yang perokok yah, kembali lagi ini usulan kami yang adalah penemerima PKH ini harus memastikan (tidak merokok). Kalau bersangkutan merokok, sebaiknya jangan (di kasih PKH)," ungkap dia.

Bambang mengatakan, cara untuk memastikan jika dana bantuan yang diberikan tidak digunakan untuk membeli rokok sebenarnya mudah. Sebab, tiap keluarga penerima bantuan memiliki pendamping sehingga bisa dilakukan pengecekan melalui pendampingnya.‎

"Ya intinya PKH ini kan sistemnya bersyarat dan ada pendampingnya. Itu yang harus memastikan bahwa keluarga itu sudah menjalankan pola yang seperti tertera dalam manual PKH itu," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya