Liputan6.com, Kudus - Seorang kepala desa asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polres Kudus karena diduga terlibat dalam tindak kejahatan penipuan dan perampokan terhadap korban warga Jawa Timur dengan nilai kerugian mencapai Rp 324 juta.
"Oknum kepala desa tersebut diduga sebagai otak pelaku tindak pencurian dengan kekerasan serta penipuan," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Supriyadi, di sela gelar perkara, di Mapolres Kudus, Kamis, 9 Agustus 2018, dilansir Antara.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, kata dia, kades yang bernama Suraya merupakan Kades Kaloran, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Saat beraksi, sambung dia, kades tersebut juga turut melibatkan kepala dusun di desanya.
Ia diduga melibatkan 11 orang dalam kasus perampokan itu, termasuk sejumlah warga Kudus. Korbannya adalah Winarto, warga Magetan, Jawa Timur.
Baca Juga
Advertisement
Tindak kejahatan yang dikomandoi kades tersebut, kata dia, diawali dengan modus penipuan. Tersangka mengaku bisa memperbanyak jumlah uang dari yang disetorkan korbannya dengan terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang untuk ditukar dengan dana amanah di salah satu bank pelat merah.
"Korbannya menyetorkan uang sebanyak Rp 324 juta, dijanjikan akan mendapatkan uang amanah dua kali lipat lebih dari yang disetorkan atau sebesar Rp 700 juta," ujar Agusman.
Setelah mengikuti semua permintaan dari para pelaku, korban didampingi saksi Fahrudin dibawa ke sejumlah daerah, mulai dari Solo dan terakhir di Jalan Lingkar Selatan Kudus di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, pada 2 Agustus 2018.
Korban yang satu mobil dengan beberapa komplotan penipu dan perampok itu tiba-tiba diadang mobil Toyota Avanza hitam yang terdapat lima orang pelaku. Dengan mengaku sebagai tim Buser dan beralasan uang yang dibawa uang palsu, mereka menodongkan senjata api ke kepala korban.
Kawanan perampok itu lalu memborgol tangannya, sementara uang Rp 324 juta beserta dua buah telepon genggam serta dompet korban diambil. Korban lalu ditinggal di jalan.
Diberikan pada Timses
Sadar menjadi korban penipuan serta perampokan, ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat. Atas laporan itu, Polres Kudus menangkap enam pelaku, serta mengamankan dua mobil, satu buah tas punggung, dua telepon genggam, serta uang hasil kejahatan Rp 68,85 juta.
Keenam pelaku tersebut, yakni Suraya warga Desa Kaloran, Jamin warga Desa Jenalas, dan Kustadi sama-sama dari Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, sedangkan Kiswo dan Mashuri merupakan warga Undaan dan Mejobo, Kudus dan Agung Supriyono warga Mayong, Jepara.
Pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, termasuk dugaan menggunakan senjata api juga masih diselidiki apakah senjata api sungguhan atau hanya airsoft gun.
Suraya di hadapan petugas mengakui dirinya memang Kepala Desa Kaloran dan berani bertindak nekat karena masih terlilit utang. "Saya juga berencana mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa untuk pemilihan periode berikutnya," ujarnya.
Uang Rp 58 juta hasil rampokannya, kata dia, sekitar Rp 12 juta di antaranya diserahkan kepada tim suksesnya untuk kepentingan pencalonan kepala desa nantinya. Selebihnya, belum sempat digunakan karena ia keburu tertangkap.
Atas tindakan itu, kades dan komplotannya diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara dan empat tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement