Polisi Tembak Mati 2 Perampok Rumah Potong Hewan di Tangerang

Penangkapan tersebut terjadi kurang dari 24 jam pascaperampokan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Agu 2018, 20:26 WIB
Dua perampok di Rumah Pemotongan Hewan Karawaci, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada kemarin dini hari, didor polisi hingga tewas di tempat.

Liputan6.com, Tangerang - Polisi menembak mati Zamawi (38) dan Sobri (38), dua perampok yang beraksi  di Rumah Pemotongan Hewan Karawaci Tangerang,  Kamis 9 Agustus. Sementara, lima lainnya diamankan beserta barang bukti uang hasil curian senilai Rp 600 juta hingga Rp 700 juta.

Penangkapan tersebut terjadi kurang dari 24 jam pascaperampokan.

"Mereka ini berboncengan dengan motor dan kami berhentikan di Jalan Raya Palem Semi yang tidak jauh dari TKP perampokan," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (10/8/2018).

Saat akan diamankan, pelaku yang membawa senjata tajam dan senjata api, langsung menyerang salah satu petugas. Hingga petugas tersebut mengalami luka sabetan di pipi kirinya.

"Karena menyerang petugas kami beri tindakan tegas terukur kepada dua pelaku,"ujar Kapolres.

Kedua perampok itu pun tewas dan jasadnya masih di kamar jenazah RSUD Tangerang. Menurut Harry, kedua pelaku inilah yang bertindak sebagai eksekutor pada saat kejadian.

Mereka menodongkan senjata api, mengikat lengan, lalu mengunci kasir bernama Sutikno ke dalam ruangan di lantai dua RPH tersebut.

"Mereka belum pergi jauh, dilumpuhkannya pun hanya sekitar sekilo dari lokasi pencurian dengan kekerasan ini," ujar Harry. 

Sementara, lima tersangka lain yang ikut terlibat dalam aksi perampokan ini adalah Aris Gunawan (34) dan Lili Sandra (34),yang memantau keadaan serta menunggu kedua pelaku lain saat sedang melakukan aksinya di luar gerbang RPH.

Lalu seorang lain ternyata adalah orang dalam atau pekerja sebagai security di RPH tersebut. "Terakhir itu Firmansyah, dia security baru dua tahun. Dia juga yang menggambar semua denah dan letak uang itu berada," tutur Harry.

Kini, kelima perampok sudah berada dalam tahanan Mapolres Tangerang. Seluruhnya disangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya