Liputan6.com, Kupang - Setelah meneliti berkas kasus pengeroyokan terhadap keluarga pasien di Puskesmas Nunkolo, Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), penyidik Kejaksaan Negeri TTS akhirnya mengungkap fakta baru. Ada dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pengeroyokan itu.
Menurut Kasie Pidum Kejari TTS, M Eko Priyanto, fakta itu didapat berdasarkan berkas dari polisi. Ini membuka peluang jumlah tersangka naik menjadi empat orang.
"Kejaksaan akan menjadikan oknum TNI itu sebagai saksi dan diperiksa," kata M Eko Priyanto.
Jika dalam pemeriksaan sebagai saksi itu anggota TNI tersebut terbukti ikut menganiaya, ia akan diproses di Pengadilan Militer. Sebelumnya, dugaan keterlibatan anggota TNI itu juga diungkap korban penganiayaan, Markus Misa.
Baca Juga
Advertisement
Diungkapkan, selain dianiaya Kepala Puskesmas, Alvian Kase bersama beberapa staf, ada salah satu anggota TNI berinisial YT. YT mendatangi Puskesmas dan menganiayanya setelah kepala puskesmas memprovokasinya.
"Dia menelepon dan mengatakan saya lempari istri oknum TNI yang kerja di Puskesmas itu dengan sandal, padahal saya tidak lempar siapa pun," kata Markus.
Markus mengatakan, karena terprovokasi oleh pernyataan bohong kepala Puskesmas, YT kemudian ikut menganiayanya, padahal saat itu ia sudah babak belur dianiaya Kepala Puskesmas dan stafnya.
Dia berharap polisi bertindak profesional dalam menangani kasus yang menimpanya. "Kami orang kecil tetapi saya minta hukum harus berlaku adil," imbuh Markus.
Markus dianiaya saat memeriksa kandungan sang istri. Penyidik Polres TTS kini menetapkan tiga tersangka yakni, Kepala Puskesmas, Alvian Kase, dan dua orang Staf berinisial G dan OF.
Simak video menarik pilihan berikut di bawah:
Jadi Korban Sekaligus Tersangka
Kepolisian Sektor (Polsek) Amanatun Selatan, resmi melayangkan surat panggilan kepada Markus Misa, korban pengeroyokan di Puskesmas Nunkolo, 29 Juni 2018 lalu. Markus dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Surat panggilan yang dikeluarkan di Oinlasi, tanggal 4 Agustus 2018 itu, resmi ditandatangani Kapolsek Amanatun Selatan, Abraham Tupong. Di dalam surat panggilan nomor : Sp-Gil/10/VIII/2018/Sek Atun Sel, Markus Misa dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, mengaku korban diperiksa dalam kasus tindak pidana ringan. Menurutnya, kasus tersebut akan tetap diproses jika dalam penyidikan memenuhi unsur pidana.
"Sesuai prosedur apabila benar melakukan penghinaan," kata Jamari.
Penetapan tersangka terhadap korban penganiayaan ini menuai kecaman dari keluarga korban. Keluarga korban menduga ada konspirasi polisi terkait status tersangka yang langsung disematkan kepada Markus Misa dalam surat panggilan pertama.
"Perlu ditelusuri ada apa di balik ini," kata Zet Misa.
Advertisement