Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan ekspor mobil pada 2020 sebanyak 250 ribu unit. Angka ini akan meningkat 600 persen di 2035 sehingga menjadi 1,5 juta unit.
Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pada 2020, produksi kendaraan di Indonesia ditargetkan mencapai 1,5 juta unit. Angka ini juga diharapkan naik menjadi 4 juta unit pada 2035.
Dia menjelaskan, untuk mencapai target tersebut, pemerintah Indonesia tengah fokus memacu pengembangan dan daya saing industri otomotif.
Baca Juga
Advertisement
Lantaran sektor ini menjadi satu dari lima industri yang akan menjadi pionir dalam penerapan revolusi industri generasi keempat sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.
"Bentuk dukungan kebijakannya, antara lain pemberian insentif berupa tax holiday dan tax allowance untuk investasi baru atau perluasan dalam rangka menarik investasi dan membina industri nasional," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/8/2018).
Di samping itu, akan dikeluarkan pengurangan pajak penghasilan di atas 100 persen atau super deductible tax untuk perusahaan yang melakukan kegiatan R and D dan pendidikan vokasi.
Sementara itu, sesuai peta jalan pengembangan industri otomotif nasional, pada 2020 sebesar 10 persen dari 1,5 juta mobil yang diproduksi di dalam negeri adalah golongan kendaraan beremisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV).
Kemudian di 2035, dibidik naik sampai 30 persen saat produksi mencapai 4 juta unit mobil.
"Kami juga menetapkan kebijakan untuk lokalisasi komponen utama kendaraan listrik seperti baterai, inverter, motor listrik dan peralatan pengisian daya. Selain itu, kami mempromosikan pemakaian atau penggunaan renewable energy seperti biofuel, biodiesel, dan bio ethanol," ujar dia.
Cerita Jokowi Perjuangkan Ekspor Mobil RI ke Vietnam
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong perkembangan industri otomotif dalam negeri.
Pemerintah, kata dia, akan aktif berkoordinasi dengan negara tetangga jika ada peraturan yang dapat menggangu industri mobil Industri, khususnya menghambat ekspor.
Salah satu negara tetangga yang didekati Jokowi adalah Vietnam. Negara ini diketahui menerapkan aturan baru dalam penentuan standar kelaikan mobil impor. Kebijakan itu, dinilai dapat menghambat ekspor mobil Indonesia.
"Misalnya kemarin urusan dengan Vietnam. Saya bertemu langsung dengan Perdana Menteri Vietnam. Saya sampaikan blak-blakan. Seperti apa kok mobil kita sampai masuk ada barrier seperti itu," ujar dia di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 2 Agustus 2018.
Pemerintah Vietnam, kata mantan Walikota Solo ini juga telah menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan persoalan tersebut
"(Kata Perdana Menteri Vietnam) 'Jokowi nanti berikan saya waktu untuk selesaikan ini. Dua bulan.' Memang selesai," tutur dia.
"Tapi ada lagi masalahnya non-barrier. Semua negara sekarang seperti itu. Kalau main barrier boleh, non-barrier. Nanti ketemu lagi ngomong lagi saya," tegas dia.
Sebagai informasi, Vietnam memiliki kebijakan baru dalam menentukan standar kelaikan mobil impor yang masuk ke negaranya. Kebijakan tersebut tertuang dalam, regulasi impor yang dikeluarkan Vietnam melalui Decree No. 116/2017/ND-CP (Decree on Requirements for Manufacturing, Assembly and Import Of Motor Vehicles and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services).
Aturan ini mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, ekspor mobil RI bisa terhambat. Sebab Vietnam merupakan salah satu negara tujuan ekspor mobil dari RI.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement