Belum Lahir, Anak Sammy Simorangkir Dapat Surat Manis dari Ahok

Meski belum lahir, calon anak Sammy Simorangkir dan Viviane sudah bisa membuat kedua orangtuanya bangga.

oleh Eka Laili Rosidha diperbarui 13 Agu 2018, 10:00 WIB
Meski belum lahir, calon anak Sammy Simorangkir dan Viviane sudah bisa membuat kedua orangtuanya bangga. [foto: Instagram/sammysimorangkir]

Liputan6.com, Jakarta - Tidak lama lagi Sammy Simorangkir dan Viviane akan menyambut kelahiran calon anak pertama mereka. Sayangnya, hingga kini belum diketahui berapa usia kandungan Viviane.

Meski belum lahir, si calon anak sudah bisa membuat kedua orangtuanya bangga. Bagaimana tidak, Minggu (12/8/2018) kemarin, Sammy Simorangkir dan Viviane mendapat secarik surat dari mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dari balik sel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Ahok menuliskan ucapan manis untuk calon anak Sammy Simorangkir dan Viviane yang masih dalam kandungan itu. Seperti diperlihatkan Sammy di Instagram pribadinya.

"Untuk anak Sammy & Vivi. Selalu patuhi dan hormati kedua orangtuamu. Memulai harimu sendirian dengan Tuhan adalah kunci sukses. Semoga Tuhan memberimu berkah dan kedamaian," tulis Ahok.

 


Tulis Tangan

Sammy Simorangkir dan Viviane dapat surat dari Ahok. [foto: Instagram/sammysimorangkir]

Menariknya, surat tersebut ditulis tangan dan ditanda tangani sendiri oleh Ahok. "Terima kasih pak AHOK @basukibtp ... we love u ...." ucap mantan vokalis Kerispatih itu di kolom keterangan.

Seperti diketahui, Ahok setahun belakangan ini mendekam di tahanan terkait kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini bermula dari sebuah video yang menampilkan pidato sambutan Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu. 


Surat Al Maidah

Ahok (Nurwahyunan/Bintang.com)

Pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah itu kemudian menjadi polemik. Beberapa orang melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Kasus itu juga sempat memicu demonstrasi besar menuntut penegakan hukum yang segera. Aksi paling masif terjadi pada 2 Desember 2016

Status Ahok lantas naik menjadi tersangka. Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dua tahun penjara, Selasa, 9 Mei 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya