Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan, lembaganya akan mengkaji terlebih dahulu atas tudingan terhadap Sandiaga Uno yang memberikan uang Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS sebagai mahar. Diduga, uang itu digunakan untuk memuluskannya menjadi pendamping Ketum Gerindra Prabowo Subianto, dalam Pilpres 2019.
"Kami melakukan kajian dulu," ujar Fritz, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Senin (13/8/2018).
Advertisement
Kabar itu muncul dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief lewat Twitter-nya, sebelum partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyatakan berkoalisi dengan Partai Gerindra.
Berangkat dari hasil kajian itulah, kata Fritz, Bawaslu nantinya akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
"Baru kemudian klarifikasi," ucap Fritz.
Sebelumnya Fritz menyatakan bahwa, jika dugaan itu terbukti, maka pencalonan Sandiaga Uno dapat dibatalkan.
Partai politik yang menerima dana, kata dia, juga akan dikenakan sanksi tak dapat lagi mencalonkan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan berikutnya.
"Maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya," ujar Fritz, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
Fritz menjelaskan, aturan itu telah tertuang di dalam pasal 228, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Lebih lanjut, kata dia, dalam pasal tersebut melarang paslon untuk memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Saksikan video pilihan di bawah ini: