Liputan6.com, Jakarta Industri makanan dan minuman merupakan salah satu industri dengan kinerja paling moncer. Pertumbuhan industri makanan dan minuman pada kuartal pertama 2018, mencapai 12,70 persen. Sektor ini berkontribusi 35,4 persen terhadap PDB industri nonmigas.
"Dari dulu pertumbuhannya pasti di atas pertumbuhan ekonomi bahkan bisa dua kali lipat dari pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekspor industri periode Januari-Juni 2018, untuk minuman tumbuh 8,4 persen," ujar Plt Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Ahmad Sigit Dwi Wahyono, di Tangerang, Banten, Senin (13/8/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, sementara kontribusi industri minuman beralkohol terhadap penerimaan negara dari pita cukai pada 2017 sebesar Rp 5,2 triliun. Adapun, nilai ekspor mencapai USD 7,6 juta pada 2017.
"Meningkatnya wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ikut mendorong pesatnya industri minuman beralkohol. Mengingat saat ini sudah mampu memproduksi minuman beralkohol jenis premium sebagai substitusi terhadap minuman beralkohol impor," kata dia.
Selain itu, untuk pemenuhan kebutuhan wisatawan, beberapa produsen menjajaki pasar ekspor. "Dalam lima tahun terakhir rata-rata pertumbuhan nilai ekspor 12 persen per tahun," imbuhnya.
Kenyataan ini terbilang membanggakan, jika dibandingkan dengan negara produsen minuman beralkohol lain, seperti Thailand. Sebab adanya hambatan berupa ketatnya pengawasan produksi minuman alkohol di dalam negeri.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Hambatan
Diketahui, sejak 1993 industri minuman beralkohol diawasi sangat ketat. Sejak dikeluarkannya Perpres No 54 Tahun 1993, sudah tidak dibuka investasi baru untuk industri ini.
"Ya mereka (negara lain) kan tidak ada hambatan-hambatan tertentu ya. Kalau di Indonesia kan industri ini saja kita tutup untuk investasi. Itu kan merupakan hambatan. Yang ada hanya perluasan saja. Itu salah satu hambatan. memang ini kan tuntutan moral dari masyarakat Indonesia sendiri," jelasnya.
"Pembinaan untuk industri ini adalah pengendalian dan pengawasan baik dari aspek perizinan, produksi, mutu dan peredaran. Perpres 74/2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta Permenperin 63/2014. Sebagai upaya agar produknya betul berkualitas dan aman dikonsumi," kata dia.
Karena itu, untuk meningkatkan sektor industri minuman beralkohol, pemerintah getol melancarkan berbagai kebijakan seperti, tax holiday, maupun tax allowance.
"Kalau dari Kementerian Perindustrian kita dorong diberlakukan 4.0, jadi internet of things kemudian robotik dan sebagainya ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing baik dalam aspek kapasitas maupun kualitas," tandasnya.
Advertisement