Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan WHO sekaligus peneliti dari National Capacity-Tobacco Control Prevention of Noncommunicable Diseases Ranti Fayokun menyatakan, produk rokok elektronik atau vape lebih tidak berbahaya dibanding rokok konvensional yang ada di pasaran saat ini.
Pernyataan Fayokun didukung hasil penelitian Public Health England, yang merupakan bagian dari Department of Health and Social Care United Kingdom.
Advertisement
Duncan Selbie selaku Chief Executive Public Health England menyatakan, rokok elektronik 95% lebih tidak berbahaya bagi kesehatan dibandingkan rokok biasa, serta berpotensi membantu perokok untuk berhenti.
Dia menyatakan bahwa memang vape tidak 100% aman, namun kebanyakan zat yang menyebabkan penyakit karena merokok tidak ditemukan pada vape, serta bahan kimia yang ada menimbulkan bahaya yang terbatas.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Syaiful Hayat menyambut baik hasil penelitian mengenai rokok elektrik. Pada kenyataannya, rokok elektrik lebih aman dari rokok konvensional karena risiko terhadap kesehatan yang ditimbulkan jauh lebih rendah.
"Hal tersebut menjadikan rokok elektrik sebagai alternatif bagi rokok konvensional,” ujar Syaiful Hayat dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2020).
Pihaknya terbuka untuk diskusi agar peraturan terkait vape di Indonesia dapat menunjukkan dampak positif untuk produktivitas & kesehatan masyarakat.
Jadi Kontroversi
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto enggan berkomentar banyak terkait pro-kontra peredaran rokok elektrik alias vape. Kendari begitu, dia siap menampung seluruh aspirasi dari masyarakat terkait peredaran vape.
"Nanti kita menampung dari semua lapisan masyarakat, apa yang mereka ini kan. Jangan malah menjustifikasi sesuatu untuk hal yang belum jelas," ujar Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu menegaskan, tak mau langsung menjustifikasi, penggunaan rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan. Pasalnya, belum ada kajian ilmiah soal itu. Untuk itu, dia juga tak mau langsung membuat peraturan soal vape.
"Saya kan ikuti peraturan perundang-undangan. Tidak mau saya terlibat sesuatu di luar perundang-undangan," jelas dia.
Sebelumnya, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan adanya dorongan untuk melarang peredaran rokok elektrik. Padahal vapesudah lama beredar di Indonesia.
"Kan vape bukan barang baru, ini kan sudah berjalan sekian lama. Nah, pertanyaannya kenapa belum ada semacam sebuah tindakan hukum atau langkah pengawasan oleh BPOM?," kata Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Advertisement