Liputan6.com, Binjai - Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 20/2018 tentang Satwa yang dilindungi menuai kontroversi. Salah satunya dari komunitas pecinta dan peternak atau penangkar burung kicau Kota Binjai, Sumatera Utara. Mereka menolak keras aturan itu karena dianggap merugikan mereka.
Hal itu disampaikan salah seorang anggota Komunitas Pecinta Burung Kicau Langkat Syahril, di Binjai, Senin, 13 Agustus 2018, dilansir Antara.
Terdapat puluhan peternak maupun ratusan anggota komunitas ini yang menolak peraturan tersebut. Di mana aksi ini dilakukan saat acara kontes burung berkicau di Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
Baca Juga
Advertisement
Syahril menjelaskan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 20/2018 itu sangat merugikan peternak dan pecinta burung kicau.
"Pasalnya dalam peraturan itu sejumlah burung kicau seperti murai batu, cucak rawa, cucak hijau, love bird, pleci, jalak, kini termasuk dalam burung yang dilindungi," katanya.
Setiap orang yang akan menangkarkan burung tersebut harus mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Pihaknya menduga peraturan menteri tersebut hanya akal-akalan untuk mendapatkan pajak dari burung.
Mereka juga sangat khawatir peraturan itu akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyita burung-burung yang selama ini mereka pelihara.
"Kami sangat berharap kepada Menteri tersebut untuk mencabut peraturan itu agar para pecinta burung maupun peternak bisa mengembangkan ternaknya," katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga merencanakan bersama komunitas pecinta burung seluruh Indonesia akan melakukan aksi damai 14 Agustus di depan kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Simak video pilihan berikut ini: