Fakta-Fakta di Balik Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Makassar

Kasus pembakaran satu keluarga di Makassar direncanakan bos narkoba dari balik sel lapas.

oleh Eka Hakim diperbarui 13 Agu 2018, 15:03 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Makassar - Setelah lebih sepekan melakukan penyidikan, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar akhirnya mengungkap kejahatan sadis di balik peristiwa kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, Lorong 166 B, Makassar, Senin, 6 Agustus 2018, dini hari.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dalam peristiwa kebakaran yang dialami satu keluarga di Jalan Tinumbu tersebut, murni karena telah direncanakan para pelaku yang masuk dalam jaringan sindikat peredaran narkoba di Makassar.

"Seluruh pelaku yang sudah diamankan ada 5 orang. Beberapa di antaranya masih buron," kata Irwan, Senin (13/8/2018).

Dari lima pelaku yang diamankan, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Tiga pelaku masing-masing Wandi (23), Chaidir (25), dan Riswan Idris (23) berperan menganiaya setelah gagal menagih utang pembelian narkoba kepada salah satu korban bernama Ahmad Fahri (25).

Sementara Andi Muhammad Ilham (23) alias Ilo, warga Jalan Borong bersama dengan rekannya bernama Appang yang berstatus buron, berperan membakar rumah korban.

"Ketiga pelaku yakni Wandi, Chaidir, dan Riswan menganiaya korban, Fahri pada Sabtu malam atau dua hari sebelum peristiwa pembakaran. Semuanya melakukan atas perintah Akbar Daeng Ampu (32) warga Jalan Malengkeri, Makassar itu," urai rwan.

Kejadian penganiayaan dialami oleh Fahri, pada saat ia berada di rumah orang tuanya, Haji Amir. Kemudian peristiwa pembakaran dilakukan oleh Ilo bersama Appang pada dua hari setelah penganiayaan terjadi. Korban Fahri saat itu sedang berada di rumah kakeknya, Haji Sanusi sehingga ia turut tewas dalam peristiwa pembakaran tersebut.

"Jadi dari hasil penyidikan, korban Fahri ini memiliki utang narkoba sebesar Rp 10 juta kepada Akbar yang berstatus napi kasus pembunuhan dan narkoba dan sementara menjalani masa hukumannya di Lapas Klas 1 Makassar. Akbar kemudian menyuruh menagih utang tersebut dengan melibatkan 4 orang pelaku lainnya," terang Irwan.

Awal perkenalan Akbar dengan Fahri, bermula dari Iwan. Kemudian Akbar mencoba memberi Fahri narkoba sebanyak 9 paket seharga Rp 10 juta, meski ia sendiri masih berada di dalam Lapas Klas 1 Makassar.

"Sabu diberikan ke Fahri dari hasil komunikasi via telepon antara Akbar yang berada di Lapas Klas 1 Makassar dengan Aswar pemilik sabu yang berada di luar Lapas dan saat ini masih dalam pengejaran tim. Tapi kasusnya berbeda. Di mana Aswar kita kejar dalam penanganan kasus narkoba bukan terkait pembakaran maupun penganiayaan," ungkap Irwan.

 


Aksi Brutal Sindikat Narkoba, Kakek hingga Cucu Usia 2,5 Tahun Tewas Terpanggang

Kasus Pembakaran Satu Keluarga di Makassar Direncanakan Bos Narkoba Dari Balik Sel Lapas. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Tak hanya Fahri yang menjadi korban, lima orang keluarganya turut tewas mengenaskan dalam peristiwa pembakaran yang dilakukan oleh sindikat peredaran narkoba pimpinan Akbar Daeng Ampu tersebut.

Mereka yang tewas dalam peristiwa sadis tersebut, masing-masing pemilik rumah H Sanusi (70), istrinya Hj Bodeng (65), anak perempuannya Musdalifa (30), serta cucunya Ahmad Fahri (25), Namira Ramadina (21), dan Hijas (2,5).

"Yang sangat menyedihkan, tindakan sadis pelaku juga telah menewaskan mereka yang tahu apa-apa yakni kakek Fahri, Haji Sanusi (70) dan cucunya, Hijaz usia 2,5 tahun," ucap Irwan.

Hijaz, ungkap Irwan, selama ini diasuh kakeknya, Haji Sanusi karena bapaknya sedang berada di Papua mencari pekerjaan. Sedangkan, ibunya sudah lama meninggal dunia sejak Hijaz masih bayi.

"Jadi pelaku ini betul-betul sadis. Sehingga khusus Ilo dan Appang serta Akbar kita jerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana Subsidair pasal 187 KUHP terkait pembakaran Juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan tiga pelaku lainnya, Wandi, Chaidir dan Riswan kita jerat dengan pasal 170 KUHP Subsidair pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," Irwan menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya