Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) menyetorkan Rp 14 triliun ke kas negara hasil pungutan cukai sepanjang Januari hingga Juli 2018. Pencapaian itu setara 60 persen dari target penerimaan cukai 2018 yang diemban Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jabar.
Untuk mendongkrak pendapatan negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah menempatkan Kanwil Bea dan Cukai Jabar sebagai salah satu andalan penyumbang penerimaan negara dari sektor cukai.
Advertisement
“Kanwil Bea dan Cukai Jabar masuk dalam empat besar penyumbang penerimaan negara dari sektor cukai. Empat kantor besar itu ialah Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Kanwil Bea dan Cukai Jatim II, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah/DIY, dan Kanwil Bea dan Cukai Jabar,” jelas Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saipullah Nasution, Senin (13/8/2018).
Untuk penerimaan cukai sepanjang 2018, pemerintah menargetkan Kanwil Jabar dapat menyumbang sekitar Rp 26,2 triliun.
“Sampai Juli 2018, pencapaian target penerimaan dari sektor cukai yang diperoleh Kanwil Bea dan Cukai Jabar sudah mencapai 60 persen atau sekitar Rp 14 triliun. Itulah kekuatan Kanwil Bea Cukai Jabar dari sisi penerimaan negara,” ujar Saipullah.
Di Jabar, pungutan cukai terbesar diperoleh dari rokok, yakni berasal dari dua produsen rokok ternama PT HM Sampoerna Tbk dan PT Philip Morris Indonesia. Kedua perusahaan rokok tersebut sepanjang 2018 ditargetkan menyetor sekitar Rp 25,5 triliun ke Kanwil Bea dan Cukai Jabar sebagai penerimaan negara.
Selain dari cukai rokok, penerimaan cukai lainnya diperoleh Kanwil Bea dan Cukai Jabar dari cukai minuman beralkohol (minol). Untuk penerimaan cukai minol didapat dari PT Delta Djakarta Tbk, yaitu BUMD milik Pemerintah Provinsi Jakarta yang dikenal memproduksi bir merek Anker dan Carlsberg.
PT Delta Djakarta Tbk ditargetkan sepanjang 2018 menyetor ke kas negara lewat Kanwil Bea dan Cukai Jabar sekitar Rp 700 miliar.
Kemudahan Berusaha
Sementara itu, terkait kemudahan berusaha melalui aspek pelayanan kepabeanan, Saipullah menuturkan Kanwil Bea dan Cukai Jabar telah menerapkan layanan perizinan cepat.
“Masyarakat dan pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan diberikan waktu selama satu jam untuk memberikan presentasi mereka. Setelah selesai memberikan presentasi, Kanwil Bea dan Cukai Jabar segera memberikan jawaban apakah permohonan mereka diterima atau ditolak,” jelasnya.
Perizinan cepat tersebut, lanjut Saipullah, merupakan implementasi dari regulasi tentang percepatan perizinan berusaha seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat serta PMK No. 29 Tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha.
Menurut statistik, secara nasional Jabar tercatat sebagai wilayah yang memiliki dan melayani fasilitas kepabeanan terbesar. Sekitar 60% fasilitas kepabenan di Tanah Air terdapat di provinsi ini, yaitu sebanyak 631 kawasan berikat, 114 gudang berikat, 19 pusat logistik berikat (PLB) dan 53 fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
“Total jumlah fasilitas kepabeanan secara nasional sebanyak sekitar 1400, dan di Jabar terdapat sekitar 800 perusahaan kawasan berikat, gudang berikat, PLB dan KITE. Melihat kondisi itu, salah satu konsentrasi kami di Jabar ialah memberikan percepatan pelayanan kepada masyarakat,” dia menandaskan.
Advertisement