Ketua nonaktif Kadin Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Fauzan Rifani dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap proyek pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Fauzan Rifani jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Fauzan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua non aktif Kadin Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Fauzan Rifani dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap proyek pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Fauzan Rifani usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Fauzan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua non aktif Kadin Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Fauzan Rifani dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap proyek pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Fauzan Rifani usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Fauzan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)