FOTO: Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis Empat Tahun Penjara

Terdakwa perantara suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta.

oleh Fery Pradolo diperbarui 13 Agu 2018, 17:20 WIB
Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta.
Terdakwa perantara suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Abdul Basit jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Abdul Basit bersama penasehat hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Abdul Basit saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Abdul Basit saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Abdul Basit usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Abdul Basit usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya