Liputan6.com, Jakarta - Ada keharuan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 10 Agustus 2018 lalu. Pagi itu menjadi hari terakhir Sandiaga Uno menduduki kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Turun dari mobil, pria berkacamata ini mencium mobil dinasnya yang berpelat B 1764 PQH. Berdiri di samping mobil Toyota Land Cruiser itu, Sandiaga lalu mencium gagang pintu. "Bye bye," ucap Sandiaga Uno.
Advertisement
Usai memberikan surat pengunduran diri, Sandiaga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, selama hampir tiga tahun, keduanya bersama berjuang di Jakarta Raya.
Sepeninggal Sandiaga yang bakal bertarung di Pilpres 2019 sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, kini kursi DKI 2 lowong. Seiring dengan itu beredar tiga nama sebagai calon pengganti Sandiaga Uno. Siapa saja nama yang masuk bursa calon wakil gubernur DKI dan seperti apa latar belakang mereka? Simak dalam Infografis berikut ini:
Kerepotan Anies
Anies Baswedan menanggapi adanya bursa calon wakil gubernur DKI. "Saya bisa kerja dengan semua. Kalau kita bekerja profesional, orientasinya kerja berkarya, there's no room for personal feeling," ujar Anies di Lapangan Baseball Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 13 Agustus 2018, kepada Liputan6.com.
Menurut Anies, proses pergantian Sandiaga diserahkan pada partai pengusung Anies-Sandi saat Pilkada DKI 2017. Ada dua partai, yakni Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hanya saja, ada prosedur yang harus terlebih dulu dipenuhi. "Mestinya di dalam internal partai sudah ada pembicaraan, tetapi ini semua (penggantian) tidak bisa dilakukan sampai ada ketetapan presiden (keppres)," Anies menjelaskan.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di sini.
Advertisement
Prosedur Keppres
Anies menambahkan, proses turunnya ketetapan presiden tidak instan. Usai Sandiaga mengajukan surat pengunduran diri, DPRD DKI harus menggelar sidang paripurna.
Hasilnya, Gubernur DKI akan mengirimkan hasil sidang itu kepada presiden sampai tahap penetapan. "Jadi, sebelum ada penetapan presiden, belum bisa ada proses pergantian ya," Anies memungkasi.