Dubes Singapura Bantah Sampah dari Negaranya Mencemari Laut Indonesia

Dubes Singapura, Anil Kumar Nayar menyatakan bahwa negaranya memberlakukan hukum anti-sampah yang ketat.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 13 Agu 2018, 20:46 WIB
Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar (liputan6.com/Teddy Tri Setio Berty)

Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar menyatakan bahwa negaranya sangat memperhatikan kelestarian lingkungan termasuk masalah polusi plastik laut yang kian mengancam dunia.

Pernyataan Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar tentang peran Singapura dalam menjaga kelestarian lingkungan ini merupakan tanggapan atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam rakor penanganan sampah di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 7 Agustus 2018.

Kala itu, Menteri Luhut mengatakan bahwa ia sempat mendatangi langsung Pemerintah Singapura untuk mengadukan sampah plastik asal negeri itu yang masuk ke laut Indonesia.

"Jadi banyak sampah kita itu kalau lihat di Pulau Nipah di Batam itu sampah made in Singapura. Hampir semua sampah-sampah hanyut dibawa arus dari Singapura," kata dia.

Luhut pun menegaskan penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dan membutuhkan kerja sama dengan negara lain.

Berikut hak jawab Dubes Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar: 

Singapura menganggap serius masalah polusi plastik laut. Kami memiliki langkah-langkah ketat untuk mencegah pencemaran laut dari sumber yang berasal dari darat. Sebagaimana pembaca Anda akan tahu bahwa Singapura memberlakukan hukum anti-sampah yang ketat.

Singapura memiliki langkah-langkah pembersihan jalur air untuk mencegah sampah yang berasal dari darat, termasuk sampah plastik, memasuki laut. Sebagian besar sungai dan kanal kami telah dibendung dan digunakan untuk air minum dan karena itu tidak berkontribusi terhadap pencemaran di laut.

Singapura juga berpartisipasi aktif dalam mencegah polusi plastik laut yang akan mempengaruhi asupan air di pabrik desalinasi air kami. Singapura adalah salah satu negara pertama di Asia yang meratifikasi seluruh enam lampiran dari Konvensi MARPOL.

Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO) ini adalah konvensi internasional utama untuk mencegah polusi oleh kapal, termasuk melarang pembuangan plastik ke laut. Kami juga memberikan bantuan pengembangan kepada negara-negara lain di wilayah kita tentang pengelolaan limbah dan pengurangan sampah laut.

Sebagai hasil dari langkah-langkah ini, Singapura diakui sebagai salah satu penyumbang terkecil polusi plastik laut di dunia, menurut penelitian yang relevan termasuk studi ternama tentang 'Sampah Plastik Dari Darat Ke Samudra' yang diterbitkan oleh Universitas Georgia pada tahun 2015.

Sindiran dalam artikel Anda bahwa negara kecil seperti Singapura bertanggung jawab atas polusi plastik laut di kepulauan seluas Indonesia oleh karena itu tidak benar. Hal ini disinggung pertama kali dan sekali saat Menteri Koordinator Bidang Maritim Bapak Luhut Pandjaitan mengangkat masalah ini dengan Singapura pada Maret 2017, yang mana kami segera memberi tahu beliau tentang kebijakan ketat Singapura untuk mencegah polusi plastik laut. Kami juga sudah meminta Indonesia memberikan keterangan lebih lanjut atas tuduhan tersebut namun kami belum menerima tanggapun apa pun hingga saat ini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya