Liputan6.com, Jakarta - Kedua pasangan bakal capres dan cawapres telah selesai menjalani serangkaian tes kesehatan sebagai persyaratan Pilpres 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tinggal menunggu hasil pemeriksaan yang rencananya akan diserahkan tim dokter pada Selasa 14 Agustus 2018.
Pasangan capres cawapres Joko Widodo atau Jokowi-KH Ma'ruf Amin menjalani tes kesehatan pada Minggu 12 Agustus sampai sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang menjalani pemeriksaan pada Senin 13 Agustus hanya memakan waktu sekitar 12 jam atau selesai sekitar pukul 18.45 WIB.
Advertisement
Menurut tim dokter, mekanisme dan standar pemeriksaan kedua pasangan sama. Hanya saja panjang waktu pemeriksaan ini berbeda karena jeda waktu istirahat yang diambil pasangan Jokowi-Ma'ruf lebih lama.
"Kenapa capres dan cawapres kemarin ada sedikit perbedaan waktu? Sebenarnya masalah prinsip bidang medis tidak ada. Tapi ada waktu jeda untuk salat, untuk makan dan tentunya di situ letak perbedaan waktu dan jamnya juga beda," ucap penanggung jawab pemeriksaan kesehatan capres-cawapres, Ilham Oetama Marsis saat menggelar konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Senin malam (13/8/2018).
Ketua Umum IDI ini menambahkan, waktu pemeriksaan Jokowi-Ma'ruf juga dimulai di atas pukul 08.00 WIB. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mulai lebih awal karena pasangan ini telah sampai di rumah sakit pada pukul 07.25.
"Bedanya hanya waku jeda saat waktu salat dan lebih panjang salat dan lain-lain. Yang sekarang (Prabowo-Sandi) mungkin doanya lebih pendek. Kalau yang kemarin (Jokowi-Ma'ruf) mungkin agak panjang," kata Ilham.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Selesai dengan Baik
Ilham menegaskan secara prinsip tak ada perbedaan. Pemeriksaan kedua pasangan calon bisa diselesaikan dengan baik.
"Sangat-sangat penuh toleransi baik bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden hari Minggu dan Senin. Toleransinya sangat besar sekali," ujarnya.
Standar pemeriksaan medis menggunakan standar yang telah ditetapkan dan disahkan KPU RI. KPU telah merevisi petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres dan itulah yang digunakan.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement