Liputan6.com, Jakarta - Program acara talkshow yang dipandu oleh Deddy Corbuzier di stasiun televisi swasta mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI menilai adanya pelanggaran pada salah satu episode yang tayang 18 Juli 2018 mulai pukul 18.14 WIB.
Teguran secara tertulis ini juga telah disampaikan oleh KPI melalui akun Instagram resmi lembaga independen tersebut, Senin (13/8/2018). Pelanggaran dilayangkan karena program yang dipandu Deddy Corbuzier itu tak menyamarkan wajah orangtua pelaku pernikahan dini.
Baca Juga
Advertisement
"Tak Samarkan Wajah Orangtua Pelaku Nikah Dini, KPI Jatuhkan Sanksi untuk “Hitam Putih” Trans 7," tulis pengelola akun Instagram tersebut sebagai keterangan.
Mengutip situs resmi KPI, tayangan itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1).
*Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan video menarik berikut ini:
Memperbaiki
Terkait pelanggaran ini, dalam kolom komentar Instagram KPI, Deddy Corbuzier menyatakan akan memperbaiki kesalahan tersebut agar tak terulang lagi pada episode berikutnya. Di samping itu, mantan mentalist ini juga mengutarakan pembelaan.
Advertisement
Pandangan Deddy
"Segera kami perbaiki. Tapi setidaknya acara kami mungkin satu-satunya yang masih berpotensi untuk mengedukasi masyarakat dan menginspirasi," tutur Deddy Corbuzier.
"bagaimana dengan joget-joget vulgar atau acara settingan yang jelas tidak mendidik? Or is it normal these days," sambungnya sama kolom komentar.