Liputan6.com, Jakarta Proporsi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan pemerintah untuk pembiayaan rumah subsidi resmi berkurang, dari 90 persen menjadi 75 persen. Sebaliknya, beban dana bertambah untuk perbankan, dari 10 persen jadi 25 persen.
Dengan skema tersebut, diharapkan perbankan mampu mengurangi defisit perumahan atau backlog pada 2019 hingga mencapai 5,4 juta unit rumah.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menyampaikan, besaran saluran dana yang dikeluarkan pemerintah akan berkurang, sehingga turut berdampak terhadap pendistribusian rumah subsidi hingga mencapai 60 ribu unit.
"Salurannya kan sebetulnya kalau dana FLPP sendiri ada 42 ribu. Kemudian dengan naiknya porsi dari bank jadi 25 persen, kan porsi pemerintah turun 75 persen. Kita harapkan itu bisa menaikkan jadi 60 ribu," jelas dia di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Tercatat, total ada 43 bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP pada 2018. Jumlah tersebut terdiri dari 11 Bank Umum Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.
Lana mengatakan, penyaluran dana FLPP untuk sementara akan dihentikan untuk 43 bank tersebut. Perkembangan penyaluran dari bank-bank itu pun nantinya akan turut dievaluasi pada akhir kuartal III, yakni September 2018.
"Jadi kita syaratkan misalnya sampai akhir kuartal III ini mereka harus menyalurkan 50 persen dari target kuota. Kalau itu tidak tercapai, ya sudah itu diambil alih bank lain yang berpotensi menyalurkan," tegas dia.
Dia pun berharap, penyaluran rumah subsidi yang dibantu 43 bank ini dapat memangkas angka backlog pada tahun depan. Menurut data terakhir pada 2015, nominal defisit perumahan mencapai 7,6 juta unit rumah.
"Backlog kan tadi 7,6 juta, kemudian 2019 diharapkan berkurang jadi 5,6 juta," Lana menukaskan.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Kementerian PUPR Gandeng 39 Bank Salurkan Dana FLPP
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 39 bank pembangunan yang akan berlaku sebagai pihak penyedia pembiayaan alternatif untuk pembiayaan perumahan.
Dengan telah keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 463 Tahun 2018 Tentang Proporsi Kredit /Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, mulai 20 Agustus 2018 mendatang proporsi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya 90 persen ditanggung pemerintah berbanding 10 persen bank pelaksana berubah menjadi 75:25.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, mengatakan, dengan berubahnya porsi subsidi pemerintah menjadi 75 persen maka akan mengurangi beban fiskal serta mendorong adanya penambahan target pembangunan rumah.
"Proporsi dana FLPP tahun 2018 diturunkan menjadi 75 persen (pemerintah) dan 25 persen (bank pelaksana), di mana pemerintah telah menyediakan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF yang menyediakan cost of fund yang murah kepada bank pelaksana," tuturnya di Gedung Utama Kementerian PUPR, Selasa (14/8/2018).
Sehubungan dengan penurunan proporsi pendanaan pemerintah pada dana FLPP ini, PPDPP juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terkait dengan pertukaran data.
Adapun bank pelaksana yang bekerja sama dengan SMF terdiri darii 21 bank, salah satunya antara lain Bank BTN, Bank Artha Graha dan Bank BTPN.
Pada kesempatan yang sama, PPDPP juga menandatangani perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana, dan Bank BRI Agroniaga. Total, ada 43 bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP pada 2018, yang terdiri dari 11 Bank Umum Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.
Sementara itu, Direktur Utama PPDPP Budi Hartono menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja bank pelaksana untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP. Rencananya, itu akan dilaksanakan pada awal Oktober 2018 berdasarkan data kinerja triwulan ke-3 tahun 2018.
"Kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian atas target jika bank pelaksana tidak mencapai komitmen yang telah disepakati pada PKO," ujar dia.
Advertisement