Baca Juga
Advertisement
Aturan Baru Cukai Rokok Timbulkan Persaingan Tak Sehat
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terkait pengaturan tarif cukai hasil tembakau dalam PMK 146 tahun 2017. Penerbitan baleid ini mendapat kritik dari beberapa pihak dan juga pelaku usaha atau Industri Hasil Tembakau (IHT) karena dapat memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, kekhawatiran muncul karena pemerintah berencana menggolongkan industri berdasarkan kapasitas produksi (layer). Padahal langkah ini berpotensi menghilangkan industri yang memiliki modal kecil.
Baca Juga
"PMK ini yang pertama 2019 ini kan akan penggabungan 2A dan 2B menjadi satu golongan, golongan 2A. Tentu 2A dan 2B dimaknai antara menangah dan kecil, kalau digabungkan dikhawatirkan yang kecil-kecil ini secara persaingan usaha kalah dengan menengah. Sehingga ini membuat industri kelompok kecil akan tersisih," ujar Enny di Tjikini Lima, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Selain memunculkan persaingan, roadmap atau peta jalan aturan ini juga menghilangkan keunikan rokok kretek. Sebab dalam aturan ini pemerintah menggabungkan antara Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Kretek diberlakukan sama dengan rokok putih. Sehingga ini yang menimbulkan banyak pertanyaan kalau memang pemerintah ini menganggap kretek bisa berpotensi, menjadi produk ungulan ekspor, mestinya tidak disamakan dengan rokok putih, karena rokok putih ini berbeda memang. Kretek jelas menggunakan rasa dari cengkeh, kalau putih di sisi bahan berbeda dan pakai tembakau impor," jelas Enny.
Advertisement