Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri jakarta Timur, membacakan tuntutannya terhadap Dhawiya Zaida. Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, itu dituntut dua tahun rehabilitasi atas dugaan kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.53 WIB dan tuntutan dibacakan oleh JPU bernama Lenna. Bersama sang kekasih, Muhammad, Dhawiya Zaida duduk berdua di kursi pesakitan. Tidak lama berselang, tuntutan pun dibacakan oleh Jaksa Lenna.
"Meminta hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap JPU Lenna.
Baca Juga
Advertisement
Di sisi lain, Dhawiya Zaida dinyatakan JPU tidak terbukti melanggar dakwaan primer tentang narkoba, yaitu Pasal 114 Ayat 1 serta dakwaan subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa ketergantungan narkotika dan butuh pengobatan, terdakwa bukanlah pengedar dan penggunaan sabu yang dilakukan terdakwa tidak mempengaruhi masyarakat umum," lanjut jaksa Lenna.
*Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Simak juga video berikut ini:
Barang Bukti Dimusnahkan
Untuk barang bukti, JPU kembali menjelaskan bahwa akan dimusnahkan semua. Selain itu, untuk perkara ini Dhawiya juga dikenakan biaya sebesar 5 ribu rupiah.
"Menyatakan barang bukti sebuah dompet silver Mango yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram, 2 buah alat hisap sabu dan barang bukti lainnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," tambahnya.
Advertisement
Nota Pembelaan
Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum Dhawiya yang akan berlangsung pada 28 Agustus mendatang. (Akbar Prabowo/Kapanlagi.com)