Liputan6.com, Jakarta - Didakwa menyebar kebencian dan memfitnah Presiden Jokowi di media sosial Facebook, Arseto Pariadji dituntut hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, Arseto juga diminta membayar denda Rp 200 juta.
Tuntutan ini dibacakan jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).
Advertisement
Dalam tuntutannya, Marimbun menyatakan, Arseto Pariadji melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Arseto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," kata marimbun saat membacakan tuntutan.
Karena itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan, ke terdakwa Arseto.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim memusnahkan akun Facebook Arseto Pariadji. "Akun dengan password Darmawan diblokir oleh pihak yang berwenang untuk tidak dapat dipergunakan," ujar dia.
2 Postingan
Sebelumnya, Arseto didakwa menebar ujaran kebencian di media sosial setelah menulis status di akun Facebooknya @arsetospariadji.
Status ditulis pada Senin, 24 Maret 2018.
Dua kali dia mem-posting. Tulisan pertama, "Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba JOKOWI SAYA DULU DUKUNG JOKOWI SAYA TAU CARA KERJA MEREKA #TERPOPULER #VIRAL".
Postingan kedua, "ideology marxisme-komunis itu benci ulama, anak pendeta, biksu, romo berpolitik. Krn mereka anti agama diam-diam mereka buat aksi dukung Palestina di gereja memang, sarap mereka sekarang ibadah dimonas mau ditentang. Kali ini harus LOLOS harus jadi jangan terpengaruh dari PGI. PGI adalah orang-orang suruhan istana. Jangan goyang. Siapa mereka ha... lawan balik kurang ajar nentang nentang ibadah saya tuntut kalian penentang ibadah."
Ahli berpendapat, posting-an tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu, dalam hal ini PGI alias Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia dan Jokowi sebagai respresentasi institusi kepresidenan.
"Tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu, dalam hal ini PGI persekutuan gereja-gereja di Indonesia, dan Jokowi sebagai respresentasi kepresidenan sebagaimana ungkapan dalam gambar dan kata-kata yang berkonotasi tidak baik," ujar dia.
Selain itu, efek penyebarannya terukur dengan dampak share berantai seperti posting-an ideologi Marxisme, Komunisme, disukai sebanyak 179 kali dan di-share 14 kali.
"Bahwa benar posting-an-posting-an di atas sangat potensial bisa menggiring para pembacanya mengikuti ajakan, atau minimal dapat terprovokasi oleh isi posting-an tersebut.
Dengan memperhatikan uraian yuridis tersebut di atas, maka JPU berpendapat seluruh dakwaan terpenuhi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement