Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat realisasi alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) hingga 31 Juli 2018 mencapai Rp 448,64 triliun. Angka ini telah mencapai 58,56 persen dari pagu alokasi TKDD sebesar Rp 766,16 tahun 2018.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, angka penyaluran ini lebih rendah Rp 10,46 triliun jika dibandingkan dengan penyaluran anggaran TKDD pada periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp 459,10 triliun. Di mana tahun lalu sampai Juli telah disalurkan 59,91 persen dari pagu alokasi.
"Hal ini dipengaruhi oleh perkembangan realisasi Dana Perimbangan, terutama dikarenakan lebih rendahnya realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), serta realisasi Dana Insentif Daerah (DID)," ujar Astera seperti ditulis Rabu (15/8/2018).
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, realisasi penyaluran dana desa pada 31 Juli 2018 telah mencapai Rp 35,86 triliun. Angka ini telah mencapai 59,77 persen dari Rp 60 triliun pagu alokasi. "Realisasi tersebut lebih tinggi Rp 0,02 triliun apabila dibandingkan dengan realisasinya pada periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp 35,84 triliun, atau 59,73 persen dari pagu alokasi," jelasnya.
Selanjutnya dalam rangka mempercepat penyaluran Dana Desa Tahap III, Kementerian Keuangan akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain guna mendorong daerah untuk segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa dan laporan konsolidasi penggunaan Dana Desa sampai Tahap II.
"Laporan ini sebagai syarat penyaluran tahap III. Disamping itu, KPPN (Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara) juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana desa tahap III," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kenaikan Dana Desa Cara Jokowi Prioritaskan Pembangunan Daerah
Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan dana desa secara rutin tiap tahun. Sebab itu, kepala desa dinilai harus memahami tentang sistem pelaporan, akuntabilitas dan penyusunan rancangan anggaran yang baik berkaitan dengan keberadaan dana desa tersebut.
Adapun pada 2019, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 73 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan anggaran pada tahun pada dua terakhir yang sebesar Rp 60 triliun.
BACA JUGA
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini menempatkan pembangunan desa sebagai prioritas. Tujuannya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
Menurut dia, pemerintahan Presiden Jokowi berkomitmen tinggi dan konsisten dalam menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Buktinya, jumlah alokasi dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2015, alokasi dana desa mencapai Rp 20,7 triliun. Jumlahnya lantas naik pada 2016 menjadi Rp 46,98 triliun. “Tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun, dan tahun 2018 lebih kurang Rp 61 triliun," kata dia pada Kamis 9 Agustus 2018.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu pun berjanji untuk terus memperjuangkan penambahan alokasi dana desa, terutama bagi daerah pemilihannya di Jawa Timur II.
"Waktu bertemu Bu Menkeu, saya sampaikan bahwa dana desa khusus untuk dapil Jatim II bisa ditambah. Tugas saya bagaimana dana desa meningkat di daerah pemilihan saya," dia menandaskan.
Advertisement