Bagaimana Kelanjutan Kasus Dugaan Penghinaan Nabi oleh Ustaz Evie Effendi?

Ustaz Evie Effendi menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 15 Agu 2018, 12:31 WIB
Ustaz Evie Effendi menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. (dok. Instagram @evieffendi/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Bandung - Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Barat belum menarik laporan mereka atas isi ceramah Ustaz Evie Effendie yang diunggah ke laman Youtube. Dalam laporannya, ustaz gaul asal Bandung itu dilaporkan dalam dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE.

IPNU Jabar melaporkan Evie ke Polda Jabar atas nama pelapor Wakil Ketua Bidang Kaderisasi IPNU Jabar Hasan Malawi per tanggal 11 Agustus 2018 dengan nomor laporan LPB/769/VIII/2018/JABAR.

"Pelaporan masih berlangsung. Tidak ada mencabut pelaporan," ujar Hasan saat dihubungi Rabu (15/8/2018).

Menurut Hasan, tidak ada alasan pihaknya mencabut pelaporan. Ia menilai ceramah Ustaz Evie Effendi beberapa waktu lalu telah memicu polemik di antara umat Islam.

"Karena memang kasusnya krusial. Dari pihak Evie belum menghubungi saya dan rekan-rekan yang lain, ia baru menghubungi MUI Jabar," kata Hasan.

Sebelumnya, pernyataan Evie dalam sebuah ceramah yang menyatakan Nabi Muhammad pernah sesat dan perayaan Maulid Nabi. Ceramah tersebut disampaikan pada Februari 2018. Namun, video ceramah itu merebak dan menjadi perbincangan di media sosial sejak awal Agustus 2018.

Dalam video dakwah yang diunggahnya di akun Youtube miliknya, ada ucapan Evie yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. "Semua orang yang ada di permukaan bumi ini pernah sesat termasuk Muhammad. Jadi, orang yang memeringati maulid berarti memperingati kesesatan Muhammad," ujar Evie.

Hal itu yang membuat IPNU bereaksi. Dai yang melekat dengan slogan hijrahnya ini dinilai telah menistakan agama Islam.

"Kita tetap melayangkan tabayyun dan sebagainya tapi proses hukum tidak bisa lepas begitu saja," ujar Hasan.

Dia menuturkan, sebelum pelaporan dibuat, pihaknya terlebih dulu memusyawarahkan hal itu dengan pengurus cabang IPNU.

"Kita hanya mendorong kegelisahan yang beranjak dari lingkaran kita dulu, mungkin banyak juga yang tidak sepakat dengan pernyataan Ustaz Evie itu," kata dia.

"Maaf kita tetap maafkan tapi proses hukum tetap berlangsung," sambung dia.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.


Pernyataan Maaf Evie Effendi

Sandal jepit berlafazkan Allah dan Nabi Muhammad itu ditemukan di sebuah masjid. (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki laporan itu. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelapor, ahli tafsir Alquran serta saksi-saksi lainnya. Hari ini laksanakan gelar setelah itu akan periksa terlapor," kata Samudi melalui pesan singkatnya.

Menurut dia, pihaknya akan menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan bukti pidana dan ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk menyudahi kasus hukum ini.

"Kalau berdamai itu menjadi pertimbangan penyidik untuk arah restorative justice, dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dengan didasari rasa keadilan," jelasnya.

Sebelumnya, melalui akun Instagram @evieeffendi pada 9 Agustus 2018, Evie menyatakan diri bersalah atas isi ceramah yang dipersepsikan sebagai penghinaan terhadap Nabi Muhammad itu.

"Padahal maksudnya bukan itu. Kalaupun itu dianggap pernyataan dan sudah di-publish, mohon maaf atas pernyataan itu," kata Evie.

Ia menyatakan insiden tersebut merupakan pelajaran berharga baginya agar lebih bijak dan arif dalam menyampaikan pesan-pesan dalam agama. "Saya masih banyak kekurangan dalam ilmu agama. Karena itu, tuntut saya, bimbing saya, lebih bijak dan arif dalam membawakan pesan-pesan dalam agama," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya