Liputan6.com, Jakarta Kemajuan teknologi internet kian memudahkan aktivitas masyarakat dalam hal apapun. Bahkan, kini kegiatan kurban sudah bisa dilaksanakan secara online.
Pada awalnya, kurban dilaksanakan di tempat pekurban atau di tempat shohibul kurban tinggal (menetap) dan daging kurban dibagikan untuk masyarakat sekitar. Namun, kini beberapa ulama mu'ashir membolehkan kurban dilakukan secara online.
Advertisement
Syeikh Ibnu Jibrin, salah seorang ulama dari Saudi Arabiyah dan juga Doktor Nashir Al Umar yang menyusun fatwa "Mawqi'ul Muslim", sepakat memilih pendapat tentang diperbolehkannya kurban online atau memindahkan kurban dari pekurban dengan syarat tersebarnya syiar Islam yang merupakan inti disunnahkannya ibadah tetap ada. Bahkan, menurutnya, makna kurban akan semakin kuat di daerah minoritas. Pasalnya, sebagaimana dipahami sesungguhnya tujuan dari berkurban adalah menampakkan syiar Islam di setiap daerah atau negara dan memberikan manfaat bagi kaum Muslim yang fakir dan miskin.
Adapun proses melakukan kurban secara online adalah daging kurban akan didistribusikan oleh lembaga atau panitia kurban untuk dari tempat tinggal pekurban ke daerah atau negara lain yang membutuhkan, seperti daerah atau negara lain yang masuk ke dalam kategori miskin dan minoritas.
Apabila, Anda ingin mencoba melakukan kurban online, Anda bisa menunaikannya melalui media yang aman dan terpercaya. Contohnya, Dompet Dhuafa.
Tunaikan kurbanmu dan nikmati kemudahan pembayaran kurban melalui channel pembayaran online Dompet Dhuafa dengan cara klik kurban.dompetdhuafa.org, lalu pilih jenis hewan kurban anda yang terdiri dari kambing standar, kambing premium dan sapi. Kemudian, isi form data diri pekurban dengan lengkap.
Setelah selesai, klik 'kurban sekarang'. Pilih metode pembayaran, lalu akan diarahkan menuju portal pembayaran yang dipilih. Setelah konfirmasi pembayaran berhasil, buktinya akan dikirimkan ke donatur.
(Adv)