Liputan6.com, Jakarta - Batasan usia 35 tahun bagi pendaftar dalam sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan kembali diselenggarakan tahun ini terus menjadi menjadi persoalan.
Banyak pihak, utamanya tenaga honorer, yang mendesak agar aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS segera direvisi.
Seperti diketahui, payung hukum pengangkatan honorer jadi CPNS yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 kini sudah diganti oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan masyarakat untuk mengikuti tahapan tes untuk menjadi abdi negara.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Biro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, aturan batasan usia tersebut hingga saat ini masih menjadi perhatian pemerintah.
"Bagi mereka yang kurang dari 35 tahun, dipersilahkan ikut tes. Dan tidak ada perbedaan dengan yang fresh graduate. Tapi bagi mereka yang di atas 35 tahun, pemerintah pusat dan daerah sedang mengkaji-kaji, enaknya bagaimana," ujar kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Meski begitu, dia tak sependapat bila UU soal batasan umur CPNS itu harus kembali dirombak ulang. Hal itu sebab menurut dia tidak menyelesaikan masalah.
"Mau minta berapa? Karena batasannya di undang-undang 35 tahun. Kalau dinaikan jadi 40 tahun, bagaimana yang 40 tahun ke atas? Ada loh honorer yang usianya sampai 50 tahun. Jadi itu enggak solving problem," urai dia.
Selain itu, lanjutnya, ia menyayangkan bila negara harus mempekerjakan CPNS yang sudah lanjut usia. Lantaran secara perhitungan, CPNS di atas 40 tahun mungkin hanya mendapat sedikit uang pensiun, atau bahkan tak menerimanya sama sekali.
"Ya memang harus begitu (batasan usia bagi CPNS), dunia ini enggak adil. Seleksi kompetisi itu natural. Itu begitu sejak ribuan, bahkan jutaan tahun yang lalu," kata dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Seleksi CPNS 2018 Bakal Berstandar Internasional
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini dipersiapkan berstandar internasional agar mempermudah pelamar mulai dari fase pendaftaran.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, pihaknya beserta tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) hingga detik ini masih terus berupaya untuk melancarkan jalannya proses penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.
"Saat ini Panselnas masih terus bekerja. Selain (mengurusi) administratif juga teknis. Contohnya, Kamis 9 Agustus 2018 siang lalu BKN kedatangan tim audit teknologi dan quality insurance dari Panselnas," kata dia kepada Liputan6.com di kantornya, Senin 13 Agustus 2018.
Berbagai tahapan teknis semisal uji coba live portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) milik BKN hingga rekayasa praktik tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) turut dilakukan pada saat itu.
Menurutnya, langkah tersebut dibuat agar proses penerimaan CPNS tahun ini dapat lancar dan berstandar internasional.
"Prinsipnya, semua aplikasi yang mendukung kegiatan penerimaan CPNS ini memang harus diaudit dan harus comply terhadap standar-standar internasional, demi memastikan semua aplikasi itu bisa berjalan normal pada waktunya," ungkapnya.
Ridwan menambahkan, dalam 1-2 hari ke depan tim Panselnas akan mendapat kepastian dari tim audit teknologi terkait kesiapan aplikasi jelang digelarnya CPNS 2018.
"Mereka akan menerima masukan, apakah pada aplikasi ada bolong atau backdoor dan sebagainya yang harus segera ditambal, sebelum pada saatnya nanti aplikasi ini bisa digunakan," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement