Liputan6.com, Jakarta Pengusaha diminta untuk menukarkan valas yang dimilikinya ke dalam rupiah. Hal ini dalam rangka mendukung penguatan nilai tukar rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani usai menggelar rapat antara pengusaha dan pemerintah terkait dengan penguatan dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Advertisement
Rosan mengungkapkan selama ini, dari 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) yang dihasilkan para pengusaha dari kegiatan ekspornya, baru sekitar 80 persennya saja yang masuk ke Indonesia. Dan dari jumlah tersebut, hanya 15 persen yang ditukarkan ke dalam rupiah.
"Saat ini memang dari 100 persen devisa hasil ekspor, 80 persen-81 persen yang masuk ke Indonesia. Masih ada 19 persen yang belum masuk. Dari 80 persen itu, baru 15 persen yang ditukarkan ke rupiah. Nah, diharapkan dari pengusaha membantu penguatan rupiah, dengan menukarkannya dalam rupiah," ujar dia di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Untuk menstimulus hal tersebut, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan. Salah satunya dengan menurunkan tarif swap lindung nilai (swap hedging). Hal ini pun mendapatkan sambutan yang baik dari para pengusaha.
"Hal itu dapat dilakukan dengan opsi yang diberikan oleh BI bahwa pada saat pengusaha membutuhan dolar atau rupiah bisa diberikan dengan rate yang baik. Saat ini BI sudah mempunyai mekanisme yang sudah ada hedging swap dan lain-lain, yang dilaksanakan dengan BUMN. Bank Mandiri juga tidak akan ambil cost tambaan dari swap yang diberikan BI. Ini hal yang positif," ungkap dia.
Selain itu, kata Rosan, dalam rapat tersebut para pengusaha juga telah sepakat untuk turut membantu memperkuat ekonomi dan memperbaiki nilai rupiah. Dengan demikian diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Pemerintah responsif terhadap keadaan sekarang yang memang dibutuhkan suatu sinergi bersama, dunia usaha punya tujuan bersama, bagaimana kita terus mengembangkan perekonomian yang sehat dan tumbuh berkualitas. Sekarang kita ini mendahulukan RI daripada Rp. Diperlukan skala prioritas dan tujuan bersama sehingga pertumbuha ekonomi tetap terjaga dan tetap memberikan harapan-harapan ke depan yang sangat baik," tandas dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Sri Mulyani Akan Kaji Efektivitas Aturan Dana Hasil Ekspor
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016, yakni insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari dana hasil ekspor (DHE) yang tersimpan dalam perbankan dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi sejauh mana para investor telah memanfaatkan pemberian insentif tersebut. Evaluasi akan dilakukan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara.
Baca Juga
"Saya sudah minta supaya kepada Pak Sua sama Pak Robert dalam menjelaskan terhadap PMK ini dan melakukan evaluasi kenapa itu tidak efektif dan kurang dipahami," ujar Sri Mulyani di Dhanapala, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Sri Mulyani mengatakan, efektivitas pelaksanaan baleid ini dibutuhkan dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini. Tujuannya agar ketersediaan dan permintaan mata uang dolar Amerika Serikat dapat seimbang.
"Karena tentu dalam situasi yang sekarang dan pemikiran pemikiran untuk membawa devisa hasil ekspor di dalam negeri dan di dalam konteks untuk menyeimbangkan antara kebutuhan demand dan supply-nya menjadi penting," jelas Sri Mulyani.
Dia menambahkan, pemerintah akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengoptimalkan langkah-langkah dalam rangka mendorong dana hasil ekspor dapat dibawa ke Indonesia.
"Kita kerja sama dengan Bank Indonesia untuk berkomunikasi terus. Bagaimana langkah yang dilakukan di sisi fiskal termasuk pemberian insentif melakukan apa yang disebut enforcement dari sisi kepabeanan dan perpajakan kemudian akan berhubungan dengan yang dilakukan oleh Bank Indonesia," jelasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement