Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Sam Aliano sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor artis Nikita Mirzani.
"Saya udah dapat info tersangka. Saya dapat infonya langsung dari Kasubditnya hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/8/2018) malam.
Advertisement
Adi mengatakan, informasi ini diperoleh usai gelar perkara, di mana dinyatakan Sam Aliano diduga menyalahi hukum
"Pastinya pertimbangannya dari hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa diduga ada wujud perbuatan melawan hukum, sesuai apa yang ditersangkakan pada yang bersangkutan," katanya.
Atas status itu, polisi akan memanggil Sam Aliano. Namun, kata Adi, pihaknya hingga kini belum mengagendakan pemanggilan itu. "Pasti nanti saya panggil," pungkasnya.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Muannas Alaidid, dalam akun Twitternya menyampaikan bahwa Sam Aliano telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Nikita Mirzani.
"Ingetin Twit palsu @NikitaMirzani beberapa waktu lalu, dia diberhentikan dari kontrak kerjanya, @Sam_Aliano akhirnya ditetapkan Polri sebagai tersangka. @Cyber Indonesia_," tulis Muannas dalam akun Twitternya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Baca Juga
Advertisement