KPK Masih Telisik soal Pertemuan dengan Mensos Idrus Marham soal Suap PLTU Riau-1

Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 15 Agustus 2018 malam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Agu 2018, 05:38 WIB
Menteri Sosial Idrus Marham menjawab pertanyaan awak media sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). Idrus akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 15 Agustus 2018 malam. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus yang diperiksa selama kurang lebih 12 jam itu tak mau membeberkan soal pemeriksaannya kali ini. Dia berkali-kali menyatakan sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.

"Sekali lagi terima kasih kepada penyidik karena mau sampai jam berapa pun katanya Pak Idrus siap. Saya katakan saya siap dan kalau bisa kita selesaikan," ujar Idrus usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Saat ditanya soal apakah dia dikorek soal pertemuan-pertemuan nonformal untuk membahas proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham tak mau menjelaskan. Begitu juga saat disinggung soal apakah dia dikonfirmasi soal aliran dana.

"Pokoknya saya katakan semua yang terkait yang saya ketahui sudah saya jelaskan semuanya. Ya jadi kalau mau tanya, tanyalah penyidik, kan etikanya enggak bagus," kata Idrus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Idrus Marham masih untuk menelisik dugaan pertemuan yang dilakukan politikus Golkar itu dengan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pertemuan-pertemuan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau 1," kata Febri.

Dugaan pertemuan ketiganya tersebut terungkap dari kamera pengawas atau CCTV yang disita penyidik KPK saat pengeledahan. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan proyek PLTU Riau-1.

"Kalau (pertemuan) formal tentu dilakukan di kantor misalnya dalam rapat-rapat resmi atau ada pertemuan informal dan apa yang dibicarakan di sana," kata Febri.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


2 Tersangka

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya