Prabowo-Sandiaga Harus Perbaiki Berkas, Ini Dokumen yang Belum Lengkap

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bakal paslon capres dan cawapres, Prabowo-Sandiaga.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 16 Agu 2018, 08:44 WIB
Bakal calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019, Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno menyapa awak media saat akan menjalanai pemeriksaan awal tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/8). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bakal pasangan calon capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, harus melengkapi dokumen syarat pendaftaran Pilpres 2019. Prabowo Subianto diharuskan menyerahkan surat tanggungan utang.

"(Pada Prabowo) ternyata ada satu. Syarat tentang tanggungan utang. Surat tanggungan utang," ujar Ilham, di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 15 Agustus 2018.

Menurut dia, keberadaan surat itu penting. Melalui surat tersebut dapat dilihat bahwa Prabowo tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau memiliki tanggung jawab yang dapat merugikan keuangan negara.

"Itu kan penting juga untuk dikeluarkan. Nah, itu tinggal dilengkapi saja. Saya kira sudah ada tinggal dilengkapi saja," Ilham menjelaskan.

Adapun, untuk pasangan Ketum Partai Gerindra itu, KPU meminta agar Sandiaga Uno melengkapi surat keterangan tempat tinggal dan kewarganegaraannya beserta istri.

"Itu penting ya, itu juga belum dilengkapi. Nah itu beberapa hal yang harus dilengkapi mereka," kata Ilham.

Melalui Liaison Officer atau utusan koalisi bakal pasangan Prabowo-Sandiagatersebut, KPU akan akan meminta mereka untuk menyerahkan berkas yang diminta.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:


Tahapan

Tahapan perbaikan atau melengkapi persyaratan administrasi 18-20 Agustus 2018. Paslon diberikan waktu tiga hari untuk mengembalikan perbaikan dokumen sejak tanggal 20-22 Agustus 2018.

"Memang hari ini kami akan serahkan ke LO beberapa syarat calon yang harus diperbaiki atau dilengkapi. Dan kami berikan waktu beberapa hari ini," kata Ilham kemarin. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya