KPK Periksa Plt Gubernur Aceh Terkait Suap Dana Otsus

Penyidik KPK diketahui tengah intens memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur dalam kasus suap alokasi Dana Otsus Aceh.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Agu 2018, 10:36 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memakai rompi oranye dikawal petugas saat tiba untuk turun dari mobil tahanan tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kembali akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh.

Selain Nova, penyidik juga akan memeriksa istri Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, Kepala BPKS, Kepala Dinas Pendidikan, Kadispora dan mantan Kadispora, Kadis Pengairan, Plt dan mantan Kadis kebudayaan dan Pariwisata, Kadis PUPR, ajudan bupati, dan pihak swasta.

"Kami harap saksi-saksi yang telah dipanggil memenuhi kewajiban hukum datang di pemeriksaan dan menyampaikan keterangan secara jujur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Penyidik KPK diketahui tengah intens memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur dalam kasus suap alokasi Dana Otsus Aceh. Menurut Febri, sejak Senin, 13 Agustus hingga Rabu, 15 Agustus 2018 kemarin, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi di Mapolda Aceh.

"KPK terus menelusuri data-data proyek-proyek dan alokasi anggaran di sejumlah Dinas di Aceh terkait dengan DOK Aceh. Bukti-bukti yang didapatkan penyidik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait DOK Aceh ini," kata Febri.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.


4 Tersangka

Tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7). Irwandi Yusuf diperiksa terkait dugaan menerima suap dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh Tahun 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiga ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Gubernur Irwandi, diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh. Uang suap yang diterima Irwandi diduga digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya