Vonis 13 Tahun Bui bagi Pembunuh Pramuria di Pulau Buru

Pramuria di Buru Selatan itu sempat menyebutkan sosok pembunuhnya sebelum mengembuskan nafas terakhirnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2018, 22:02 WIB
Ilustrasi garis polisi. Foto: Ist/Kriminologi.id

Liputan6.com, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Rizky alias Kiki, terdakwa pembunuhan seorang pramuria di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, pada akhir Desember 2017 lalu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN setempat diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota di Ambon, Rabu, 15 Agustus 2018.

"Menyatakan terdakwa terbukti beralah melanggar 340 juncto pasal 338 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata majelis hakim, dilansir Antara.

Vonis yang dikenakan para Kiki lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Namlea, Aprianto Simanjuntak yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Pembunuhan yang menghilangkan nyawa Wa Tia pada akhir tahun lalu dilakukan dengan cara menusuk tubuh korban dengan pisau berulang kali. Lokasi pembunuhan berada di dalam rumah saksi Ny Wa Rima.

Usai menganiaya pramuria itu, Kiki langsung melarikan diri. Sementara, korban masih sempat divekauasi ke Rumah Sakit Namlea, Kabupaten Buru. Namun, dua hari kemudian meninggal dunia.

Semasa masih hidup, Wa Tia mengakui telah ditusuk terdakwa, tetapi yang bersangkutan sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Saksi mengakui awalnya diminta oleh korban dan terdakwa untuk bekerja di rumahnya yang akan dijadikan sebagai sebuah kafe, tetapi permintaan itu ditolak.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya