Mendagri: Sebenarnya Sandiaga Tidak Harus Mundur

Siapa pengganti Sandiaga, lanjut Tjahjo, diserahkan pada partai pengusungnya di Pilgub DKI Jakarta yakni Gerindra dan PKS.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2018, 12:22 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo usai meninjau kesiapan ruang pendaftaran bakal capres/cawapres Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Senin (6/8). Pendaftaran akan ditutup 10 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut proses penggantian Wagub DKI Jakarta yang ditinggalkan oleh Sandiaga Uno tak mesti terburu-buru. Sebab penetapan capres dan cawapres masih lama.

"Saya kira masih lama ya, karena penetapan capres masih 20 September," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).

"Sebenarnya Sandiaga tidak harus mundur, tapi dia kan tetap mundur, lalu kami serahkan kepada partai pengusung, aturannya setelah pengumuman resmi dia sebagai capres cawapres," sambungnya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, batas penggantian tersebut tidak boleh lebih dari 18 bulan. Siapa pengganti Sandiaga, lanjut Tjahjo, diserahkan pada partai pengusungnya di Pilgub DKI Jakarta yakni Gerindra dan PKS.

"Yang penting itu kewenangan partai pengusung Anies dan Sandiaga, diputuskan di DPRD kemudian DPRD mengirimkan nama ke presiden lewat mendagri, itu aja yang saya tahu. Jangka waktunya tidak boleh melebihi 18 bulan dari masa jabatan," tandasnya.

Diketahui, Sandiaga Salahudin Uno memilih mundur dari jabatan Wagub DKI Jakarta karena mengikuti Pilpres 2019 sebagai calon wakil presiden. Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di usung oleh Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya