Liputan6.com, Bantul - Rusdiyanto (40) mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2011. Warga Nanggulan Kulonprogo itu menyasar kelompok peternak di Bantul.
Salah satu kelompok peternak di Sedayu, Bantul menjadi korbannya. Rusdiyanto menemui Kadri, ketua kelompok peternak, pada 8 Juni 2018. Ia mendatangi korban terkait dana hibah dari pemerintah pusat pada 2011 senilai Rp 500 juta. Uang itu dibelanjakan menjadi 68 ekor sapi oleh kelompok peternak itu.
Rusdiyanto mengaku kepada Kadri sebagai petugas KPK perwakilan Sedayu yang ingin mengusut kasus hilangnya 28 ekor sapi. Ia pun meminta kepada Kadri untuk mengembalikan uang negara seharga 28 ekor sapi atau Rp 36 juta.
Baca Juga
Advertisement
Kadri dan Rusdiyanto bertemu tiga kali. Dari pertemuan itu, kelompok peternak sepakat mengembalikan uang negara yang diminta dan menyerahkan kepada Rusdiyanto disertai bukti.
Tidak hanya itu, anggota KPK gadungan itu juga meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta untuk menutup kasus itu. Kadri hanya menyanggupi Rp 1,5 juta dan membayar tunai.
Sukses mengelabuhi Kadri, Rusdiyanto melebarkan sayapnya. Ia kembali menyasar kelompok peternak. Kali ini, kelompok peternak di Bambanglipuro.
Modusnya sama, ia meminta pengembalian data ternak yang hilang sebesar Rp 30 juta. Berbeda dengan sebelumnya, kelompok peternak kali ini tidak percaya dan melaporkan anggota KPK gadungan ini ke Poles Bantul.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Dijerat Dua Pasal
Kapolres Bantul AKBP Sahat M Habibuah menuturkan Rusdiyanto ditangkap pada 13 Agustus lalu di Kecamatan Bambanglipuro atas laporan kelompok ternak setempat yang resah karena didatangi pelaku.
Polisi juga menyita barang bukti berupa surat pengangkatan berkop surat KPK, lencana KPK yang dikenakan saat beroperasi, dan sejumlah kuitansi.
"Kami menjerat tersangka dengan dua pasal KUHP yaitu 378 tentang Penipuan dan 266 tentang Pemalsuan dengan ancaman masing-masing pasal empat tahun hukuman penjara," ujar Saat dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (15/8/2018).
Pada kesempatan yang sama, Rusdiyanta bersikeras ia anggota resmi KPK yang terpilih melalui seleksi sebagai petugas penindak. Pernyataan tersangka direspons oleh kepolisian dengan pendalaman kasus ini.
Advertisement