Keluarga Terdakwa Pembunuhan Kim Jong-nam: Mereka Bukan Pembunuh...

Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam dengan dua terdakwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 16 Agu 2018, 14:05 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah dengan kawalan polisi dibawa menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selasa (24/10). Siti terlihat mengenakan rompi anti-peluru saat mengunjungi tempat kejadian perkara itu. (AP/Sadiq Asyraf)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Hari ini, hakim membacakan putusan sela atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur International 13 Februari 2017 atas dua terdakwa, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam.

Harapan Siti Aisyah dan Doan untuk bebas dari dakwaan jaksa pupus. Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus tersebut. 

Seperti dikutip dari Strait Times, Kamis (16/8/2018), keluarga bersikeras bahwa kedua terdakwa tidak bersalah, dan berharap mereka akan dibebaskan.

"Huong tidak mungkin menjadi pembunuh, karena dia selalu menjadi gadis yang menawan dan sosok pekerja keras", kata Doan Van Thanh, ayah tersangka  kepada AFP.

Ibu Aisyah, Benah, mengatakan kepada The Guardian bahwa dia yakin putrinya akan dibebaskan.

"Dia tidak pernah bermaksud membunuh siapa pun ... Dia anakku dan aku percaya padanya."

Sejauh ini, tim pembela kedua perempuan itu berpendapat bahwa mereka dijadikan kambing hitam, karena pihak berwenang tidak dapat menangkap pembunuh Kim jong-nam yang sebenarnya dari Korea Utara.

Sebelumnya, pengacara berpendapat bahwa para wanita tak bermaksud membunuh Kim. Mereka yakin kedua wanita itu akan dibebaskan.

Jika salah satu atau kedua wanita itu bebas tuntutan, mereka tidak akan langsung bebas begitu saja. Jaksa dapat mengajukan banding terhadap putusan itu, dan pihak berwenang masih bisa menahan mereka atas dugaan pelanggaran visa.

"Saya ingin dia dibebaskan dan pulang," kata Doan Van Thanh kepada AFP, menambahkan bahwa dia diizinkan mengunjungi putrinya sebentar pada bulan April.

"Kami hanya bertanya satu sama lain tentang kesehatan, dan dia berkata kepada saya: Ayah, tolong doakan saya."

 

 

Saksikan juga video berikut ini:


Pengacara Siti Aisyah: Tak Ada Niat, Tindakan dan Motif

Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selasa (24/10). Siti dan Doan Thi Huong melakukan reka ulang kejadian di tempat keduanya dituding meracuni kakak tiri pemimpin Korut itu. (MOHD RASFAN/AFP)

Sementara itu, pengacara Siti Aisyah, Goi Soong Seng memaparkan, sejumlah bukti yang disajikan oleh aparat dalam persidangan tak mampu mendukung secara konkret bahwa Siti Aisyah melakukan tindakan atau memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

"Bukti yang menunjukkan seluruh aktivitas hanyalah rekaman CCTV pada Bandara Internasional Kuala Lumpur. Dan rekaman itu pun tak dapat menunjukkan tuduhan yang menyebut bahwa Siti Aisyah ikut memaparkan racun saraf VX kepada Kim Jong-nam," jelas Goi kepada sejumlah wartawan, Rabu 11 Juli 2018.

"Di CCTV, terlihat bahwa Siti Aisyah tak melakukan apapun terhadap korban. Ia hanya terlihat berlari dari lokasi kejadian. Dan itu pun tidak membuktikan ia mengusap cairan yang diduga VX kepada korban," tambahnya.

Sementara itu, kami memperoleh bukti, usai kejadian tersebut, Kim Jong-nam sempat berkata kepada aparat keamanan dan petugas medis bandara bahwa ia "diserang oleh seorang perempuan".

Di sisi lain, dari kedua terdakwa, hanya Doan Thi Huong (dari Vietnam) yang mengaku bahwa ia mengusap cairan kepada korban, jelas Goi.

"Tapi, ada beberapa kejanggalan dalam rangkaian pra-peristiwa yang mengindikasikan, Doan tidak mengetahui bahwa apa yang ia usapkan kepada korban adalah racun VX atau mampu memberikan dampak mematikan kepada korban," jelas Goi.

Sang pengacara juga bersikukuh bahwa kedua terdakwa, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hanyalah korban manipulasi dari dalang pembunuhan yang sebenarnya, sejumlah pria Korea Utara yang justru tak dihadirkan pada persidangan.

"Saya dan tim pengacara sangat meyakini bahwa ini merupakan kasus pembunuhan politik yang melibatkan entitas atau pemerintah Korea Utara," jelas Goi.

Beberapa pria itu antara lain, Hong Song-hak (34), Ri Ji-hyon (33), Ri Jae-nam (57), dan O Jong-gil.

Pada sidang Oktober lalu, kepala penyelidik kasus memberi kesaksian di persidangan bahwa Ri Jae-nam alias 'Hanamori' merupakan sosok yang mengatur aksi Siti Aisyah dan Doan Thi Huong untuk mengusap racun VX kepada korban.

Hong Song-hak dan Ri Ji-hyon merupakan dua pria yang menemui Siti dan Doan Thi sebelum melakukan serangan racun kepada Kim Jong-nam. Pertemuan itu dilakukan secara terpisah.

Sedangkan O Jong-gil alias James, dalam sidang sebelumnya disebut sebagai perekrut Siti Aisyah.

Ada pula beberapa pria bernama Ri Jong-chol (seorang ahli kimia Korea Utara yang telah ditangkap namun dideportasi pada Maret 2017 lalu) dan Chal Su, penyedia mobil bagi para pria yang menemui Siti dan Doan Thi di Bandara Kuala Lumpur pada hari kejadian di mana Kim Jong-nam dibunuh.

Selain itu, ada seorang pria bernama Hyon Kwang-song yang diketahui menjabat sebagai sekretaris kedua untuk Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur. Serta pria lain yang bernama Kim Uk-il yang bekerja untuk maskapai nasional Korut, Air Koryo.

"Ada beberapa pria Korea Utara yang terlibat namun kini mereka tidak didatangkan ke persidangan dan ada mobil yang terhubung dengan Kedutaan Korea Utara di Malaysia," jelas Goi.

"Kami juga menerima informasi bahwa keempat pria itu sempat bersembunyi di Kedutaan Korea Utara di Malaysia hingga akhirnya berhasil kembali ke Pyongyang setelah melakukan penerbangan transit di berbagai negara," tambahnya.

Goi Soong Seng, pengacara Siti Aisyah, juga menjelaskan bahwa ada sejumlah kejanggalan bukti yang disajikan dalam persidangan.

"Ada baju tak berlengan yang disita polisi dari Siti Aisyah. Baju itu disebut digunakan oleh Siti Aisyah pada saat penyerangan dan memiliki jejak zat turunan dari racun saraf VX," jelasnya.

"Ahli kimia yang memeriksa memang menemukan jejak zat turunan dari racun saraf VX. Tapi mereka tidak menemukan adanya jejak biologis dari Siti Aisyah pada baju tak berlengan tersebut," jelas Goi.

Goi juga menjelaskan bahwa pada kuku Siti Aisyah tidak ditemukan jejak racun VX.

Selain itu, Goi menjelaskan bahwa unsur pidana atas tindakan pembunuhan itu tak terpenuhi, khususnya bagi Siti Aisyah, karena tidak ada "tindakan dan motif."

"Kita tidak melihat Siti Aisyah mengusapkan cairan VX itu kepada korban. Selain itu, tidak ada motif. Ia tidak tahu siapa korban, dan tidak menyadari bahwa tindakannya akan mengakibatkan kematian," ujar Goi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya