Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.781 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 1.781 triliun. Di tengah target penerimaan pajak itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen.
Dalam pembacaan keterangan nota keuangan RAPBN 2019 di depan DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen yaitu perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas. Hal itu antara lain kebijakan tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan bea masuk, dan subsidi pajak.
Selain itu, ada insentif perpajakan kawasan, antara lain kawasan ekonomi khusus, kawasan industri dan tempat penimbunan berikat, insentif perpajakan khusus untuk mendorong ekspor. Hal itu antara lain kemudahan impor tujuan ekspor, penugasan khusus ekspor, dan tempat penimbunan berikat.
Baca Juga
Advertisement
"Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan vokasi dan litbang, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan khusus berupa fasilitas pengurangan pajak,” ujar dia di Gedung MPR.
Sementara itu, kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2019 diarahkan untuk optimalisasi penerimaan melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan aset, dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Dalam melakukan optimalisasi PNBP Sumber Daya Alam, pemerintah terus perbaiki tata kelola dan transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut Jokowi menuturkan, menjaga pengelolaan dan keberlanjutan kelestarian alam. Dengan telah direvisinya UU PNBP, diharapkan pengelolaan PNBP akan lebih baik dan optimal. Hal itu untuk tetap pertimbangkan keadilan masyarakat serta kesinambungan pengelolaan sumber daya alam.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Sri Mulyani Akan Kaji Efektivitas Aturan Dana Hasil Ekspor
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016, yakni insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari dana hasil ekspor(DHE) yang tersimpan dalam perbankan dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi sejauh mana para investor telah memanfaatkan pemberian insentif tersebut. Evaluasi akan dilakukan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara.
"Saya sudah minta supaya kepada Pak Sua sama Pak Robert dalam menjelaskan terhadap PMK ini dan melakukan evaluasi kenapa itu tidak efektif dan kurang dipahami," ujar Sri Mulyani di Dhanapala, Jakarta, Selasa 14 Agustus 2018.
Sri Mulyani mengatakan, efektivitas pelaksanaan baleid ini dibutuhkan dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini. Tujuannya agar ketersediaan dan permintaan mata uang dolar Amerika Serikat dapat seimbang.
"Karena tentu dalam situasi yang sekarang dan pemikiran pemikiran untuk membawa devisa hasil ekspor di dalam negeri dan di dalam konteks untuk menyeimbangkan antara kebutuhan demand dan supply-nya menjadi penting," jelas Sri Mulyani.
Dia menambahkan, pemerintah akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengoptimalkan langkah-langkah dalam rangka mendorong dana hasil ekspor dapat dibawa ke Indonesia.
"Kita kerja sama dengan Bank Indonesia untuk berkomunikasi terus. Bagaimana langkah yang dilakukan di sisi fiskal termasuk pemberian insentif melakukan apa yang disebut enforcement dari sisi kepabeanan dan perpajakan kemudian akan berhubungan dengan yang dilakukan oleh Bank Indonesia," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement