Pemerintah Targetkan Penerbitan Sertifikat Tanah Capai 25 Juta hingga 2019

Pemerintah menargetkan dapat terbitkan 9 juta sertifikat tanah pada 2019.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Agu 2018, 15:05 WIB
Tahap awal, pemohon harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris dari orang tua.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan sertifikat tanah dapat mencapai 25 juta sertifikat pada 2014-2019. Pada 2019, sertifikat tanah ditargetkan 9 juta sertifikat tanah pada 2019.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembacaan nota keuangan di depan DPR pada Kamis (16/8/2019), belanja negara pada 2019 akan diarahkan pada upaya penguatan program perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan penguatan desentralisasi fiskal.

Sebelumnya ia menuturkan, kualitas belanja negara akan semakin ditingkatkan dan fokus untuk memacu perekonomian dan menciptakan kesejahteraan rakyat yang makin merata dan adil. Pada RAPBN 2019, belanja negara akan mencapai Rp 2.439,7 triliun atau sekitar 15 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Salah satu program yang diperkuat yaitu reforma agrarian dan perhutanan sosial (RAPS). Ini sebagai bentuk penataan aset produktif dan keberpihakan pada para petani dan rakyat kecil. Selain itu, melanjutkan program sertifikat untuk rakyat. Jokowi menargetkan 9 juta sertifikat tanah pada 2019.

"Dengan demikian dari tahun 2014-2019 diharapkan dapat diterbitkan 25 juta sertifikat," kata dia.

Diharapkan program tersebut juag dapat menjadi wujud nyata kehadiran negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 


Jokowi: Jutaan Sertifikat Tanah Bisa Dituntaskan dalam Setahun

Puluhan ribu sertifikat tanah akan diberikan ke warga Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

 Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato di depan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis (16/8/2018).

Dalam pidato tersebut, Jokowi menyampaikan sejumlah program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satunya memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Jokowi mengatakan, merancang banyak program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat agar pemerataan pendapatan dapat segera diwujudkan. Pemerintah telah menyelesaikan sertifikasi tanah bagi rakyat sehingga rakyat terhindar dari konflik kepemilikan lahan.

Selain itu, rakyat  juga memiliki kepastian hukum atas kepemilikan aset sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif serta peningkatan kesejahteraan keluarga.

"Langkah percepatan ini membuat penerbitan sertifikat dari yang tadinya hanya selesai 500 ribu atau 800 ribu bidang sertifikat per tahun. Saat ini sudah jutaan sertifikat tanah bisa diselesaikan setiap tahunnya," kata Jokowi.

Lebih lanjut ia menuturkan, tahun lalu target target lima juta sertifikat tanah sudah tercapai. "Pada 2018 dan 2019 target yang ingin dicapai akan terus meningkat," kata dia.

Ia menambahkan, bersamaan dengan sertifikasi tanah, pemerintah juga gencar reforma agraria dan redistribusi lahan. Hingga 2017 telah dilepaskan area dari kawasan hutan negara, sekitar 977 ribu hektar. Begitu juga untuk perhutanan sosial sudah diberikan 1,7 juta hektar akses kawasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat.

"Proses pengelolaan lahan kawasan hutan itu disertai dengan pendampingan agar tujuan utama untuk peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat bisa tercapai,” tutur dia.

Jokowi menambahkan, keberpihakan pada rakyat juga turut diwujudkan dengan program pembangunan sejuta rumah. "Untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar rakyat, pemerintah juga perluas akses perumahan bagi masyarakat penghasilan rendah,” tambah dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya