Tunjukkan Uang Dolar Asli, Begini Muslihat Dimas Kanjeng

Kasus hukum yang membeli Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata masih berlanjut di persidangan. Ia kini menghadapi sidang kasus penipuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2018, 20:02 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi bacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Foto: (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kasus hukum yang membelit Dimas Kanjeng Taat Pribadi belum juga selesai meski ia sudah divonis 18 tahun penjara. Tiga saksi pelapor, Muhammad Ali, Nur Asmui Abbas, dan Budi Prayoga dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 15 Agustus 2018.

Saksi pelapor Muhammad Ali saat memberikan keterangannya terlihat berbelit-belit dan kebingungan saat menjawab pertanyaan JPU Hary dari Kejati Jatim.

"Awalnya saya tanya legalitas yayasan (Dimas Kanjeng), di sana saya disambut beberapa pengurus di sekretariatnya. Saya diantar menemui Dimas Kanjeng dalam yayasan," katanya, dilansir Antara.

Menurut Ali, Dimas Kanjeng meminjam dana talangan kepadanya untuk program pembangunan pondok pesantren. "Karena jumlahnya tidak sedikit kami minta jaminan. Dan diberikan tiga koper tersebut," kata Ali di hadapan majelis hakim yang diketuai Ane Rusiana.

Jaminan itu disanggupi Dimas Kanjeng dengan memperlihatkan satu koper berisi puluhan bundel uang dolar. Namun, Ali tidak membuka bundelan tersebut sebelum waktunya sebagai syarat balasan dari Dimas Kanjeng.

Ali kemudian bertahap memberikan dana talangan yang diminta Dimas Kanjeng, yakni awal 2014 lebih kurang Rp 10 miliar ke terdakwa, kemudian 2015 dan 2016 dengan total Rp 35 miliar.

Kecurigaan mulai muncul dari benak Muhammad Ali yang penasaran tidak diberitahu kapan bisa membuka bundelan uang tersebut. Ia lalu melaporkan kecurigaannya ke Polda Jatim.

Setelah dicek oleh aparat kepolisian, diduga uang tersebut palsu. Kalau pun ada, uang dolar tersebut hanya di bagian atas dan bawah saja, sedangkan di tengah diselipkan mata uang negara lain.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.


Tak Ada Kuitansi

Sidang pembacaan vonis pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jatim. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Menanggapi pernyataan Ali, Dimas Kanjeng mengaku lupa jumlah uang yang diterima. Dirinya berdalih tidak ada kuitansi pembayaran yang dibuat pada saat penyerahan uang serta mengaku hanya kenal Muhammad Ali, sedangkan yang lainnya tidak.

"Iya saya kenal, tapi sama yang dua itu ga kenal saya. Saya memang terima uang itu, tapi saya lupa berapa jumlahnya. Kan nggak ada kuitansi waktu itu," katanya.

Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana kemudian meminta jaksa untuk menunjukkan uang tersebut dan para saksi, termasuk Dimas Kanjeng juga turut menyaksikan.

Saksi Abbas mengaku sempat ikut saat pembuktian keaslian uang itu di Bank Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan, total satu koper senilai Rp 800 juta serta dua koper lagi tidak ada nilainya.

Selepas persidangan, JPU Rakhmad Hari Basuki dari Kejati Jatim mengatakan bahwa uang dolar yang terbungkus plastik itu benar-benar asli. Namun, Dimas Kanjeng rupanya punya siasat yang mengarah pada tindak pidana penipuan.

"Jadi, uang yang dibungkus plastik, di depan sama belakang ini nilainya 100 dolar. Tapi yang tengah nilainya cuma 1 dolar," katanya.

Dimas Kanjeng dijerat Pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan tersebut, Dimas disebut menipu M. Ali total sebesar Rp 35 miliar. Sidang selanjutnya akan digelar 29 Agustus 2018.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya