Putusan Sela Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Keluarga Siti Aisyah Pasrah

Pihak keluarga terus berdoa agar Siti Aisyah sabar dan ikhlas menjalani proses yang ada saat ini.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Agu 2018, 20:52 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selasa (24/10). Siti dan Doan Thi Huong melakukan reka ulang kejadian di tempat keduanya dituding meracuni kakak tiri pemimpin Korut itu. (MOHD RASFAN/AFP)

Liputan6.com, Serang - Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia memutuskan persidangan dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam dilanjutkan. Keluarga salah satu terdakwa yaitu Siti Aisyah mengaku pasrah atas putusan tersebut.

"Masa pemerintah Indonesa hanya melihat. Sama KBRI, sama yang mengurus anak saya, sama semua yang membela," kata ayah Siti Aisyah, Asria, di kediamannya di Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Kamis (16/8/2018).

Siti Aisyah dituding meracuni Kim Jong-Nam menggunakan racun syaraf VX. Namun pihak keluarga berkeyakinan putrinya itu tidak terlibat dalam pembunuhan.

"Saya mah mau adil, mau gimana, terserah pemerintah. Kita bisa berdoa saja," terangnya.

Dia pun meminta pemerintah bekerja lebih ekstra lagi untuk menyelamatkan putrinya.

Pihak keluarga terus berdoa agar Siti Aisyah sabar dan ikhlas menjalani proses yang ada saat ini.

"Mudah-mudahan diberikan ketabahan kesabaran, kalau bener jangan takut," ujar ayah Siti Aisyah.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.


Putusan Sela

Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, dikawal polisi menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selasa (24/10). Keduanya melakukan reka ulang kejadian di tempat keduanya dituding meracuni Kim Jong-nam. (MOHD RASFAN/AFP)

Sidang putusan sela kasus pembunuhan Kim Jong-nam telah rampung. Pengadilan sudah memutuskan bahwa dua terdakwa, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dituduh merencanakan pembunuhan terhadap kakak tiri Kim Jong-un di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Dikutip dari Asia One, Kamis (16/8/2018), putusan sela atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam itu dibacakan di Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia.

Mengetahui putusan tersebut, Dubes RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana pun sangat menyayangkan. Kendati demikian, menurutnya keputusan pihak pengadilan Malaysia harus dihormati.

"Saya merasa sedih dan kecewa, namun tetap kita menghormati jalannya sidang yang barusan dilakukan yang mulia hakim. Terlepas dari itu semua, kami dari awal sudah menunjuk pengacara dan di bawah koordinasi Kemlu Jakarta kita sudah membentuk tim asistensi," ujar Dubes Rusdi dalam keterangan tertulisnya.

"Selanjutnya dengan segala upaya kita termasuk resources, SDM, kita akan mendampingi ibu Siti Aisyah ini," imbuh Dubes Rusdi.

Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam dituduh merencanakan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Mereka dianggap mengoleskan zat beracun, VX nerve agent di wajah korban saat ia sedang menunggu saat naik pesawat yang akan menerbangkannya ke Makau.

Kim Jong-nam tewas sekitar 20 menit setelahnya.

Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa bisa menghadapi ancaman hukuman mati.

Pihak pengacara awalnya berharap, sidang yang digelar hari ini akan bermuara pada putusan yang membebaskan Siti dan Doan dari segala dakwaan.

Namun, putusan yang dibacakan Azmi Ariffin memupuskan harapan pihak pengacara dan dua terdakwa, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya