Napi Korupsi dan Teroris Juga Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Menurut Yasonna, narapidana narkotika juga turut mendapatkan remisi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Agu 2018, 10:07 WIB
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan Narapidana mendapatkan remisi di Hari kemerdekaan RI ke -73. Remisi juga diberikan kepada narapidana korupsi dan kasus pidana teroris.

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, pemberian remisi tersebut berdasarkan sejumlah syarat dan prosedur yang dipenuhi narapidana korupsi dan teroris. Salah satunya adalah poin Justice Collabolator (JC).

"Napi korupsi itu tentu yang memenuhi syarat JC sebanyak 264 orang. Napi teroris 38 orang memenuhi syarat JC. Kalau napi teroris harus memenuhi syarat JC dari Densus dan BNPT," tutur Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018).

Menurut Yasonna, narapidana narkotika juga turut mendapatkan remisi. Sisanya mereka yang merupakan warga binaan atas tindak kejahatan pidana umum.

"Narkotika 17.921 orang. Tentu yang Tipidum 83.259, tindak kejahatannya bukan tindak pidana khusus," jelas dia.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 


2 Ribu Lebih Dapat Remisi Bebas

Jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 250.181. Di Hari Kemerdekaan RI ini, dua ribu orang lebih mendapatkan remisi bebas.

"Jumlah napinya 176.410, jadi sisanya itu tahanan. Yang memenuhi syarat artinya memperoleh remisi 102.976. Remisi Umum I artinya diberikan tapi belum bebas sebanyak 100.176 dan Remisi Umum II 2.200 orang langsung bebas," Yasonna menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya