Sidang Perdana Kasus Bom Cirebon Digelar

PN Tangerang, Banten, menggelar sidang perdana kasus bom bunuh diri di Masjid Ad Zikro, Cirebon, Jabar. Delapan orang terdakwa terorisme jaringan Sukoharjo ini, dituntut dengan tuduhan kepemilikan dan memasok senjata api.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Nov 2011, 05:10 WIB
Liputan6.com, Tangerang: Delapan terdakwa kasus teroris jaringan Sukoharjo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Tangerang, Banten, Rabu (9/11). Kedelapan tersangka teroris itu, adalah Ari Budi Santoso alias Abbaz alias Mustofa, Hari Budiarto alias Hari alias Nobita, Arifin Nur Haryono alias Arifin, Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaraq, Edi Tri Wijayanto alias Edi alias Jablay alias Edi Jablay, Ishak Andriana alias Abu Syifa, Echo Obrahim alias Eko Ibrahim alias Baim, serta Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq.

Kedelapan tersangka ini diduga terlibat jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, kompleks Mapolresta Cirebon, Jawa Barat pada 15 April lalu. Jaksa menuntut ke delapan terdakwa terlibat tindakan terorisme. Mereka juga dituntut menyimpan dan memasok senjata api jenis revolver dan 619 butir peluru kaliber 5 dan 5,56 milimeter milik Sigit yang tewas tertembak timah panas aparat dalam pengrebekan.
 
Dari delapan terdakwa, dua tersangka lainnya, yakni Ishak Adriana alias Abu Syifa dan Zulkifli Lubis tidak jadi disidangkan.(IAN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya