Liputan6.com, Mojokerto - Aparat Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh tersangka Rohiyat terhadap E, bocah 11 tahun asal Balong Cangkring, Mojokerto, Jawa Timur.
Kasus ini berawal ketika ada penemuan mayat seorang bocah di Sungai Brantas, pada 14 Juli 2018 lalu.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (18/8/2018), setelah dilakukan autopsi, petugas menemukan bekas luka penganiayaan dan pencabulan pada tubuh korban.
Penyelidikan mengerucut pada Rohiyat, karena tersangka terakhir kali terlihat oleh warga tengah bersama korban.
"Yang bersangkutan adalah masyarakat sekitar yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dan tinggal di lingkungan korban," ujar kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.