Liputan6.com, Bulukumba - Bandit selalu memperbaharui modus kejahatannya, tapi tak ada kejahatan yang sempurna. Salah satunya bandit pembalakan liar yang memanfaatkan momentum libur hari kemerdekaan. Toh akhirnya gagal juga.
Bandit ini bahkan harus melintasi ratusan kilo meter dari Unaaha, sebuah kecamatan sekaligus ibu kota Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menuju Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dengan satu unit truk Mitsubishi Fuso, mereka memuat kayu gergajian jenis Ulin atau kayu besi. Volumenya 16 meter kubik dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) asli tapi palsu (Aspal).
Baca Juga
Advertisement
Meskipun hari libur karena momentum HUT ke-73 RI, petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi tetap berpatroli dan sukses menangkap basah aksi pembalakan liar ini, Sabtu 18 Agustus 2018.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muh Nur mengatakan modus operandi para pembalak liar memanfaatkan hari libur nasional atau libur panjang. Namun tim operasi Sporc Brigade Anoa yang mencermati dokumen SKSHHK menemukan bahwa dokumen itu asli tapi palsu. Dokumen itu sendiri ditunjukkan oleh sang sopir truk, Guntur.
"Kayu Ulin atau kayu besi itu dikirim oleh CV. Rievi Pratama dari Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe propinsi Sulawesi Tenggara. Tujuan pengiriman di Kabupaten Bulukumba. Ini termasuk kejahatan pembalakan liar," kata Muh Nur kepada Liputan6.com Sabtu 18 Agustus 2018.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Simak video pilihan menarik berikut di bawah :
Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Milyar
Dijelaskan bahwa setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). SKSHH ini hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan dengan satu tujuan.
"Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima. Dan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer sangat jelas diatur dalam Pasal 11 ayat 1 Permen LHK No. P.43 /Menlhk-Setjen /2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam," kata Muh Nur.
Kayu-kayu hasil pembalakan liar itu disita sebagai barang bukti bersama truk yang digunakan. Selain itu ada pula ancaman hukuman penggunaan dokumen kayu asli tapi palsu. Muh Nur menyatakan bahwa saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
"Bisa kena sanksi pidana kejahatan korporasi paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5 Milyar, dan paling banyak Rp 15 Milyar karena menggunakan SKSHH kayu olahan palsu," kata Muh Nur.
Advertisement