Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019 dinilai rawan dikaitkan dengan isu politik, terlebih jelang Pemilihan Presiden (Pilpres). Kenaikan gaji PNS juga dikhawatirkan menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) 2019.
Deputi Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengatakan selama ini para PNS telah banyak dimanjakan dengan beragam fasilitas dan tunjangan yang diberikan pemerintah. Sedangkan kinerja yang ditunjukkan oleh para abdi negara tersebut dinilai belum optimal, khususnya dalam hal reformasi birokrasi.
Baca Juga
Advertisement
"PNS di Indonesia selama ini sudah sangat dimanjakan dengan belanja pegawai yang langsung dari APBN, sementara di 2018 ini sudah banyak sekali dapat tunjangan. Bahkan tunjangan yang mereka terima sudah melebihi dari gaji pokok. Itu pasti menimbulkan ketimpangan baru, terutama bagi masyarakat miskin," ujar dia di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (19/8/2018).
Selain itu, lanjut dia, kenaikan gaji PNS dan tunjangan ini akan semakin memberatkan APBN di tahun depan. Pada RAPBn 2019, anggaran belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp 368,6 triliun atau naik sekitar Rp 26,1 triliun dibandingkan 2018.
Sedangkan secara rata-rata, belanja pegawai di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai 24 persen dari total APBN.
"Postur belanja pegawai dari APBN itu 23 persen-24 persen. Ini sebenarnya sudah relatif tinggi dengan nominal Rp 368,6 triliun. Ini cukup membebani postur dari APBN," kata dia.
Menurut Misbah, dengan kenaikan gaji dan tunjangan di tahun depan, maka akan seharusnya diimbangi dengan tanggung jawab yang lebih besar dari para PNS, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Hal ini agar kenaikan tersebut tidak hanya disebut sebagai pencitraan dan dipolitisasi oleh sejumlah pihak.
"Kinerja mereka atau target kinerja yang ditetapkan harus diperhatikan. Selama ini disebutkan bahwa serapan anggaran sudah cukup bagus, tetapi dari sisi kualitas masih belum bisa diukur bagaimana kualitasnya. Itu penting untuk dipastikan bagaimana kualitasnya terutama yang ditransfer ke daerah," tandas dia.
* Update Terkini Asian Games 2018. Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Kenaikan Gaji PNS Berlaku Mulai 1 Januari 2019
Pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada tahun depan. Kenaikan gaji PNS tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, kenaikan gaji tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Tentunya nanti ada PP-nya," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, seperti ditulis Jumat (17/8/2018).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, meski penerbitan payung hukumnya diperkirakan terlambat, namun gaji kenaikan gaji tersebut tetap akan berlaku sejak awal tahun.
"Tapi itu berlaku sejak januari 2019. Tapi bisa saja regulasinya akan sambil jalan. Kalau pun telat bulan 1 bulan 2 bulan, tapi kenaikan perhitungannya berlaku sejak Januari. Mudah-mudahan," ungkap dia.
Menurut Askolani, selama beberapa tahun terakhir, PNS memang tidak mendapatkan kenaikan gaji dan diganti dengan kenaikan tunjangan kinerja (tukin).
Oleh sebab itu, pada tahun depan pemerintah menaikkan gaji para abdi negara tersebut. "Artinya rata-rata 5 persen. Jadi itu untuk antisipasi kan selama ini kan gaji pokok enggak naik, beberapa tahun itu kita naikkan. Selama ini kan naik tukin-nya," tandas dia.
Advertisement
Kenaikan Gaji PNS Disebut Bernuansa Politik, Ini Kata Sri Mulyani
Pemerintah menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Namun kebijakan tersebut dinilai penuh dengan nuasa politik mengingat tahun depan akan berlangsung Pemilihan Presiden (Pilpres).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, wajar saja jika ada pihak yang mengkaitkan kenaikan gaji PNS dengan politik.
Baca Juga
Ini karena dalam beberapa tahun terakhir gaji pokok para abdi negara ini tidak mengalami kenaikan. "Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok. Menurut saya sih wajar saja," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Sementara untuk tunjangan, lanjut dia, besarannya akan ditentukan berdasarkan kinerja dari masing-masing PNS. "Tunjangan nanti ditentukan kinerjanya," ungkap dia.
Terkait dengan potensi meningkatnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat kebijakan ini, Sri Mulyani menyatakan anggaran dalam APBN memang digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan negara, termasuk gaji PNS. "APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," tandas dia.