KPK Periksa Ketum PPP Romahurmuziy terkait Suap Dana Perimbangan Daerah

Selain Ketum Umum PPP Romahurmuziy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Labuhanbatu Utara, Khaerudinsyah Sitorus.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Agu 2018, 09:38 WIB
Ketum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Romahurmuziy memberikan sambutan saat pembukaan Rapat Pimpinan Nasional II PPP versi muktamar Surabaya di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

"M Romahurmuziy, Ketua Umum PPP akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/8/2018).

Diduga, pemeriksaan terhadap Romahurmuziy berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu adalah rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.

Selain Ketum PPP Romahurmuziy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Labuhanbatu Utara, Khaerudinsyah Sitorus. Serupa dengan Romahurmuziy, Khaerudin juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP," kata Febri.


4 Tersangka

Anggota Komisi IX DPR Amin Santono saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7). Pemeriksaan untuk melengkapi berkas terkait dugaan suap Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada APBN-P TA 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast, dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya