BMKG Tak Lagi Gunakan Skala Richter untuk Ukuran Kekuatan Gempa

BMKG kini sudah tidak lagi menggunakan skala Richter (SR) sebagai ukuran kekuatan gempa.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 20 Agu 2018, 13:08 WIB
Ilustrasi Gempa Bumi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kini sudah tidak lagi menggunakan skala Richter (SR) sebagai ukuran kekuatan gempa. BMKG menggantinya dengan Magnitudo (M).

"BMKG sejak 2008 sudah tidak menggunakan skala Richter sebagai ukuran kekuatan gempa," ungkap Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Alasannya, jelas Daryono, BMKG sudah tidak lagi menggunakan cara ukur yang diciptakan Richter. "Richter mengukur kekuatan gempa memakai amplitudo, dan amplitudo tidak menggambarkan energi lengkap dari gempa," kata dia.

"Saat ini BMKG menggunakan cara mengukur momen (magnitudo moment/Mw) atau bidang patahan dari gempa," Daryono menegaskan.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 


Penulisan

Menurut dia, BMKG masih terus menyosialisasikan pergantian ukuran kekuatan gempa dari skala Richter ke Magnitudo ini.

"Untuk penulisannya bisa menggunakan pola Magnitudo spasi angka kekuatan gempa, atau M spasi angka kekuatan gempa, atau M=angka kekuatan gempa," Daryono memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya