Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memeriksa anggotanya yang diduga menganiaya pria berketerbelakangan mental berinisial AAF. Dia mengatakan penganiaya AFF akan diberi sanksi tegas.
"Saya sudah instruksikan lakukan pemeriksaan apa yang sudah terjadi dan instruksi jelas periksa dan siapa pelanggar akan kena sanksi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (20/8/2018).
Advertisement
Dia menyebut pelaku tindak kekerasan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila peristiwa tersebut masuk tindakan pelanggaran pidana, dia menyebut akan menyerahkannya ke kepolisian.
"Jangan harap ada tindakan melawan hukum dibiarkan tanpa ada sanksi. Kalau itu aparat kita, maka sanksi administrasi. Tapi juga sebagai pribadi di Indonesia harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Anies.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Yani Wahyu juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengecek kembali informasi yang tengah ramai di media sosial, Twitter. Beredar kabar pria keterbelakangan mental inisial AAF diduga disundut rokok oleh petugas Satpol PP.
"Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk mengecek kebenaran daripada informasi yang ada di medsos," kata Yani di Balai Kota Jakarta.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terjadi pada 17 Agustus
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan personelnya terutama di Jakarta Pusat, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Agustus 2019. Kendati begitu, Yani tidak mengetahui secara detail ketika AAF diamankan oleh penyelenggara acara di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Yani menyebut akan menindak tegas bila memang jajarannya ikut terlibat dalam peristiwa tersebut. Sebab tindakan yang dilakukan sudah menyangkut penganiayaan.
Advertisement